Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba Asal Dupak Masigit Jalani Persidangan di PN Surabaya

Kurir Narkoba Asal Dupak Masigit Jalani Persidangan di PN Surabaya


Surabaya, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba yang dipimpin oleh Dwi Winarko.SH.MH, dengan terdakwa Brama Tragahadi Sukma (19), dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga.SH.MH, Kamis (04/04/2019).

Pria 19 tahun asal Jln: Dupak Masigit.X Surabaya ini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Agus Sumarto, kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas atas informasi dari Agus Sumarto terkait rentetan jual beli sabu tersebut.

Selanjutnya Petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan, tepat pada Jum’ad 11 Januari 2019 sekira pukul 11,30 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa di sebuah kamar Hotel nomor 212 kawasan Jln: Arjuna Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket narkotika jenis sabu seberat 3,721 gram yang disimpan didalam sebuah kaleng warna hijau bekas tempat permen mentos.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut adalah milik Agus Sumarto, dirinya hanya disuruh oleh Agus Sumarto untuk mengambil (2) dua poket sabu yang diranjau oleh Gufron (DPO) dijalan Kinibalu Surabaya.

Setelah sabu tersebut diambil oleh terdakwa lantas diserahkan kepada Agus. Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular