Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba Jaringan Lapas, Suami Istri Jadi Terdakwa

Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Suami Istri Jadi Terdakwa

Surabaya, Investigasi.Today – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Asmadi Safar (42) asal Banyuwangi dan Irawati (44) asal Lumajang, kedua terdakwa hari ini kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi diruang sidang garuda 1 PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga Drs.Victor A Sinaga dari (LBH) Taruna Surabaya.

Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam persidangan, namun saksi tidak dapat hadir karena ada urusan tugas, karena saksi sudah disumpah Hakim menyampaikan pada kuasa hukum dan terdakwa bagaimana jika keterangan saksi dibacakan.

Terdakwa dan juga kuasa hukum, saksi tidak dapat hadir karena ada urusan tugas tapi saksi sudah disumpah, bagaimana kalau dibacakan keberatan apa tidak, tanya Hakim yang dijawab oleh terdakwa dengan kata tidak keberatan.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara tersebut bermula saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari pemilik Ekspedisi JNE Expres terkait adanya paketan barang yang isinya mencurigakan, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut yakni dikantor Ekspedisi JNE Expres Jl: MayJend Sungkono.182 Surabaya.

Sekitar pukul 10’00 wib petugas bertemu dengan karyawan JNE yakni saksi Nisfullaili dan dijelaskan oleh karyawan JNE, terkait barang kiriman dari Jakarta tersebut, selanjutnya atas ijin Ekspedisi JNE petugas membuka paketan tersebut dan ternyata didalam kotak kardus itu berisi narkotika jenis sabu sabu yang dikirim oleh Hendra (DPO) dari Medan ditujukan kepada Andi di Banyuwangi.

Lantas paketan tersebut ditutup kembali oleh petugas dan rencananya akan dikirimkan ke alamat yang ditujuh, dengan dilengkapi surat perintah kemudian petugas mengikuti proses pengiriman barang paketan tersebut sampai barang tersebut diambil oleh penerimanya.

Selanjutnya pada Jum’ad 12 Oktober 2018 sekira pukul 16’30 wib didepan kantor Ekspedisi JNE Expres Genteng dijalan Tegalsari.10 Banyuwangi diketahui terdakwa1 mengambil barang paketan itu, lalu petugaspun bergerak melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 Asmadi Safar.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kotak kardus kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, serta sebuah Handphone merk Nokia.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari Bayu seorang narapidana (Napi Lapas klas II B Lamongan) selanjutnya pada 08 Oktober 2018 saksi Troyke Sulistyo menghubungi Apin (Napi Lapas Tanjung Gusta) meminta untuk dicarikan sabu.

Kemudian oleh Apin, saksi Troyke disuruh menghubungi Kewel seorang (Napi Lapas Tanjung Gusta) pesanan tersebut akhirnya disanggupi oleh Kewel untuk mengirim sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga Rp 70,000,000; (Tujuh puluh juta rupiah) apabila kiriman tetsebut berhasil maka Kewel akan mendapatkan komisi sebesar Rp 10,000,000; (sepuluh juta rupiah).

Atas perbuatan terdakwa tersebut , maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular