Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurir Narkoba Jaringan Malaysia Terancam Hukuman Mati

Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Terancam Hukuman Mati

SURABAYA, Investigasi.today – Niatun wanita asal Sampang Madura yang kini menjadi terdakwa perkara narkoba, hari ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/01).

Dalam menjalani sidang ini, terdakwa tidak sendiri maleinkan di dampingi Dawam.SH, selaku penasehat hukumnya. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana.SH, menyebutkan bahwa pada Juli 2019 terdakwa di hubungi oleh Salimun (DPO) dan Timuna melalui telepon genggem menyampaikan jika dirinya telah mengirimkan barang paketan berupa 1 buah kardus koli dengan nomor 7785 yang di dalamnya terdapat 1 buah botol heavy daty grease merk NIETZ dan 4 buah tube sealent merk X traseal berisi Narkotika jenis sabu sabu dari Malaysia yang di alamatkan kerumah terdakwa yakni Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya II Sampang Madura.

Kemudian Timuna mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa Niatun sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya ketika barang sudah sampai di CV.Zapoe Trans di kawasan jalan Raya Dusun Watang Rejo, Desa Ambeng Ambeng, Kel.Watang Rejo, Kec.Duduk Sampean, Kab.Gresik sesuai dengan tugasnya sang sopir bersama kurir mengirimkan paketan tersebut ke alamat terdakwa.

Sesampainya di alamat terdakwa yakni Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya II Sampang Madura, lalu sang sopir menghubungi ibu Armuna lewat telepon agar barang kirimannya segera di terima karena terdakwa tidak dapat dihubungi.
Setelah diterima barang paketan tersebut, kemudian oleh terdakwa di letakan diatas tumpukan jagung yang berada di dapur rumah terdakwa.

Namun tak lama kemudian datang Doni Setiawan dan Darul Syah serta Moch, Salim, yang sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan barang paketan tersebut, melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah koli dengan nomor 7785 yang di dalamnya terdapat 1 buah botol Heavy Daty Grease merk NIETZ dan 1 buah tas kain warna ungu berisi 4 buah tube sealent merk X Traseal yang keseluruhanya berisi Narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang berupa 24 poket tersebut seberat total 104,143 gram, sedangkan yang 23 bungkus aluminium foil dan 1 kantong plastik seberat total 1,752,2 gram, dengan jumlah keseluruhan seberat 1,856,343 gram.

Karena perbuatan terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual membeli menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular