Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKURIR NARKOBA KEOK DITANGAN PETUGAS POLRES KP 3 TANJUNG PERAK SURABAYA

KURIR NARKOBA KEOK DITANGAN PETUGAS POLRES KP 3 TANJUNG PERAK SURABAYA

Surabaya, Investigasitop.com
– Sugiyono bin Mat Suryo, pemuda (31) asal Jalan Sidonipah
Surabaya jadi terdakwa terkait kasus narkotika jenis sabu sabu. Kini
disidangkan dalam agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Senen (8/5/2017).
Dalam sidang bertindak selaku ketua
majelis Dede Swardiman, dengan didampingi Dedik serta Mangapul Girsang selaku
hakim pembantu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta
Mellia, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Surabaya, menghadirkan saksi penangkap
dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya.
Keterangan saksi, bermula dari
informasi masyarakat jika ditempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Tepatnya di gapura jalan sidonipah,.  Informasi tersebut segera ditindak
lanjuti oleh petugas, alhasil upaya petugas akhirnya membuahkan hasil.
Pada hari Senen 23 Januari 2017
sekira pukul 13,50 wib, petugas berhasil menangkap terdakwa Sugiyono. Setelah
dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika
jenis sabu sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih
seberat 2,130 gram.
Kemudian terdakwa segera dibawa ke
kantor Polisi guna pengembangan lebih lanjut, menurut pengakuan terdakwa ketika
di interograsi petugas, terdakwa mengatakan jika barang haram tersebut ia
dapatkan dari rekannya yang bernama Doyok (DPO).
Sementara kuasa hukum terdakwa
Fariji.SH bersama team dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Lacak) belum angkat
bicara, namun masih tetap mendampingi kliennya. Karena perbuatannya, kini
terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)
Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika…(Ml). 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular