Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimLa lati Desak Kepala Sekolah SMKN 1 Tegalsari Segera Dimutasi

La lati Desak Kepala Sekolah SMKN 1 Tegalsari Segera Dimutasi

La lati. SH

BANYUWANGI, investigasi.today – Diberitakan sebelumnya biaya seragam hampir Rp 2 Juta dan murid bayar biaya Rapid Test sebesar ratusan ribu rupiah di SMKN 1 Tegalsari kabupaten Banyuwangi dengan jumlah murid sekitar 1400 murid yang menjadi perbincangan publik ‘menggugah’ Aktivis sekaligus pengacara, La lati,SH yang kerap tampil dengan kritik dan gagasan apiknya yang patut dipertimbangkan pemerintah, mendesak Menteri Pendidikan RI Nadim A Makarim untuk memerintahkan jajarannya melakukan mutasi terhadap Kepala sekolah SMKN 1 Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

“Kepala sekolah SMKN 1 Tegalsari yang kini menjabat belum memenuhi kreteria menjabat sebagai Kepala sekolah di SMKN 1 Tegalsari, Terlebih lagi Sekolah yang di pimpinnya tergolong Sekolah Favorit di wilayah Kecamatan Tegalsari. Kebijakan Kepala Sekolah SMKN 1 Tegalsari tersebut rupanya tidak sejalan dengan Permendikbud Ri No: 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanan Kurikulum Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus”, ujar La Lati.

Selain biaya seragam hampir Rp 2 Juta yang telah menjadi perbincangan publik, Rapid Test bagi peserta didik La Lati berpendapat, “Kebijakan rapid test bagi siswa tidak tepat jika biayanya di bebankan kepada para siswa. Apalagi kondisi  pandemi Covid 19 sangat berdampak pada pendapatan ekonomi orang tua peserta didik.Selain biaya Rapid test yang tinggi dan berfariasi   kebijakan rapid test siswa tidak maksimal  karena masa berlakunya Rapid Test hanya 2 minggu, sementara  selepas jam sekolah siswa berinteraksi kembali di lingkungan masyarakat sehingga kemungkinan penularan covid 19 terutama (Non Reaktiv) tidak dapat terdeteksi hanya dengan kebijakan rapid test apalagi jika di lakukan satu kali pada setiap siswa”, lanjutnya.

“Apabila tingkat kekhawatiran penularan  Covid 19 masih tinggi atau wilayah tertentu rawan pemularan covid 19 maka seharusnya  kepala sekolah bersurat kepada Kepala Dinas Pendidikan sampai pada pejabat kepala Daerah bahwa wilayah sekolahnya tidak di mungkinkan untuk di adakan pembelajaran Tatap Muka Sehingga perlu di alihkan menjadi Sekolah Daring(Online)  jadi kebijakan yang di ambil tidak terkesan di paksakan yang justru membahayakan nyawa para siswa”, tambah La Lati.

Menurut Aktivis asal sulawesi itu, “Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud RI Nomor: 719/P/2020 bahwa kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus adalah kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa bersifat  ” Fleksibilitas” dan dapat di lakukan dengan 3 cara yaitu:  1. Sesuai Kurikulum Nasional 2. Kurikulum Darurat (kondisi khusus)  3. Kurikulum Penyerderhanaan Mandiri. Jadi dalam situasi rawan penularan covid 19 seperti sekarang pejabat kepala sekolah bisa memilih salah satu dari 3 metode kurikulum tersebut sehingga tidak membahayakan nyawa siswa karena hakikatnya  pejabat  Kepala Sekolah ” bisa di ganti” tetapi “nyawa siswa” tidak mungkin bisa di ganti”, tegas La lati. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular