Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLakukan Penipuan dan Penggelapan, Kakak Beradik Didakwa Jaksa

Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Kakak Beradik Didakwa Jaksa

SURABAYA, Investigasi.today – Anggraini Puspitasari dan Arieke Iswanti, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yqng merugikan PT. HCI (Home Credit Indonesia), hingga puluhan juta Rupiah kini keduanya tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (21/10) kemarin.

Kedua terdakwa yang masih kakak beradik tersebut, hanya bisa duduk tertunduk diatas kursi panasnya, ketika dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari surabaya,
Dengan raut muka masam keduanya hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan Jaksa didakwakan pada dirinya.

“Para terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan PT. HCI sebesar Rp. 38.054.700,-” kata Damang saat membacakan sirat dakwaannya di ruang Garuda 2.

Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan, atau dakwaan kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dwi Winarko itu, Jaksa Damang juga menerangkan awal kronologi perkara itu terjadi. Dimana kedua terdakwa berpura-pura menjadi sales PT. HCI (Home Credit Indonesia) bagian Mistery Shoper (MS), yang bertugas mencari orang untuk berpura-pura sebagai customer dan mengajukan pengajuan kredit.

“Kemudian para terdakwa melakukan perekrutan pemohon kredit yaitu saksi Rio Dwi Saputra, saksi Muhammad Sigit Fitrony, saksi Wahyu Kurniawan Saputra dan saksi Arief Budi Santoso dan diberi tugas untuk melakukan pengajuan kredit berupa laptop kepada sales dari PT. HCI,” beber Damang.

Lebih lanjut Damang menjelaskan, jika barang sudah diserahkan kepada penerima barang (5 saksi) sesuai instruksi para terdakwa, maka data yang tersimpan sebagai pengajuan pemohon kredit akan dihapus dari sistem, karena sudah merupakan tugas para terdakwa sebagai MS (Misteri shoper). Padahal kenyataannya, kedua terdakwa tidak terdaftar sebagai karyawan PT. HCI.

“Saat mengajukan kredit, uang muka diberi oleh para terdakwa, dan uang muka yang diberikan tersebut ada sisanya. Kemudian sisanya diberikan kepada customer yang menyamar serta menjanjikan apabila berhasil melakukan transaksi maka nama para customer yang menyamar akan dibersihkan seolah olah tidak pernah mengajukan kredit,” pungkas Damang. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular