Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalLebih 44 Kali Sodomi Anak Dibawah Umur, Kekek Asal Badung Terancam 15...

Lebih 44 Kali Sodomi Anak Dibawah Umur, Kekek Asal Badung Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi

Badung, investigasi.today – Unit PPA Satreskrim Polres Badung meringkus seorang kakek bernama Fadli (57) warga Badung yang melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur dan perbuatan bejat itu sudah dilakukan sebanyak 44 kali lebih.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan “benar, pelaku sudah kita amankan. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukannya lebih dari 44 kali,” ungkapnya, Senin (17/2).

Oka menuturkan awalmya pelaku merasa tertarik dan nafsu melihat korban, kemudian pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban yang masih duduk di SD dengan makanan, minuman dan uang. Selanjutnya menyodomi korban di areal kebun rumahnya.

“Korban diajak pelaku jalan- jalan atau ke rumah, kemudian di sodomi. Setelah itu korban dibelikan makanan minuman dan diberi uang,” terangnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ibu kandung korban mencurigai anaknya yang kesakitan. “Ibunya curiga dan menanyai karena korban kesakitan. Karena tidak mengaku, kemudian korban disuruh membuka baju dan celananya. Setelah diperiksa anus korban lecet dan terdapat rambut yang menempel,” tutur Oka.

“Akhirnya korban mengaku bahwa sudah dicabuli oleh tersangka dengan cara kemaluan tersangka dimasukkan ke dalam anus korban,” tandas Oka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Oka. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular