Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaLiely Tedjo, Residivis Bandar Narkoba Terancam Hukuman Berat

Liely Tedjo, Residivis Bandar Narkoba Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Investigasitop.com-
D
alam perkara ini Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Harri Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berencana akan
menuntut residivis bandar narkoba Liely Tedjo Koesoemo (49), dengan tuntutan
tinggi yakni selama 12 tahun penjara.
Jaksa Harri Basuki mengakui dan membenarkan rencana
penuntutan (Rentut) tersebut, dan pihaknya sedang mengajukan ke Kepala seksi
Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Surabaya. “Saya ajukan tuntutan
selama 12 tahun,” ungkapnya.
Disinggung terkait status tersangka yang merupakan
residivis, jaksa Harri tidak mempermasalahkan semua itu dan JPU hanya mengacu
pada barang bukti yang dinilainya hanya sedikit. “Barang buktinya cuma 16
gram, dan memang pasal yang didakwakan, adalah pasal 114 ayat (2) Undang Undang
RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. Kemudian Jaksa Harri
Basuki mengaku jika Ia merasa kasihan bila menuntut terdakwa secara maksimal.
Karena “Minimalnya saja 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun, jadi kalau
dituntut maksimal kasihan mas sementara barang buktinya juga cuma
sedikit,” pungkasnya.
Jika dilihat dari sepak terjang terdakwa, tuntutan
tersebut dinilai cukup ringan. Pasalnya, terdakwa yang beralamat di Perum
Laguna Indah Rieviera, Surabaya ini, merupakan seorang residivis dalam kasus
yang sama. Dari data yang dihimpun oleh (Investigasitop.com) pada tahun 2008,
terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya,
dengan barang bukti 1001 butir pil ekstasi dan 200 gram sabu.
Terdakwa yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PN
Surabaya tersebut, akhirnya melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi
(PT) Surabaya, dengan no perkara : 46 Pid / 2008 / PT. Sby.
Namun banding tersebut bukannya mendapat keringanan hukuman, namun sebaliknya
malah diperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Seperti dalam dakwaan, bahwa Liely Tedjo Koesoemo (49)
terdakwa perkara narkotika, ditangkap oleh anggota berantas BNNP Jatim pada
Senin (21/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Ir Soekarno, Surabaya,
seusai fitnes di Galaxi mall. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan
barang bukti (BB) berupa 40 butir Ineks dan 0,40 gram sabu sabu. 

Kemudian terdakwa segera dibawa ke kantor Polisi guna
penyidikan lebih lanjut. Kini terdakwa dijerat undang undang sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009
tentang narkotika….(Ml). 
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular