Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimLSM PENJARA-RI Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Pihak Berwajib

LSM PENJARA-RI Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Pihak Berwajib

LSM PENJARA-RI saat melaporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Ke Polsek Gambiran

BANYUWANGI, investigasi.today – Berdasarkan surat kuasa NO.107/LSM-PJRI/VI/2020 LSM PENJARA-RI Kabupaten Banyuwangi melaporkan  dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Kepolisian Sektor Gambiran pada Kamis (26/11).

Ketua LSM PENJARA-RI E.Palgunadi,S.pd mengatakan, “Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat dan investigasi ke lapangan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, Sujianto warga dusun Tamanrejo kami laporkan ke Kepolisian Sektor Gambiran terkait dengan dugaan penyerobotan tanah”, ujar Palgunadi.

Menurut Palgunadi sebidang tanah/sawah yang dikuasai dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh terlapor berdasarkan surat pernyataan tanah tersebut telah dihibahkan kepada masyarakat menjadi tempat ibadah.

“Berdasarkan surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2017 dan surat pernyataan hibah tertanggal 22 Maret 2018  almarhum Kasemo telah menghibahkan tanah SPPT 35.10.070.005012.0084.0 seluas kurang lebih 5567 m² kepada mushola Al-Furqon dan mushola Al-Hidayah serta masyarakat”, jelasnya.

“Melalui surat secara resmi Pemerintah Desa Wringinrejo telah menegur dan melarang Sujianto agar tidak mengelola sawah tersebut namun tidak dihiraukan”, lanjutnya.

Ironisnya, sebidang tanah tersebut telah digadaikan kepada pihak lain sebesar puluhan juta rupiah “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan sawah tersebut telah digadaikan kepada Wito warga dusun Mulyorejo sebesar Rp. 26 Juta”, ujar Palgunadi.

Terkait dengan laporan dari LSM PENJARA-RI tersebut Kapolsek Gambiran AKP. Suryono Bhakti, SH mengatakan, ” Laporan kita terima dan dipelajari terlebih dahulu kasusnya”, tegasnya.

Menurut keterangan Darmaji merupakan penerima amanah dari almarhum Kasemo agar tanah tersebut dihibahkan mengatakan bahwa terlapor masih berkaitan saudara dengan almarhum Kasemo.

“Sujianto merupakan keponakan almarhum Kasemo yang sejak awal tidak setuju kalau tanah tersebut dihibahkan akan tetapi ada surat wasiat dari almarhum Kasemo mengamanahkan agar tanah tersebut dihibahkan ke mushola”, ucap Darmaji menambahkan.

Kepala Desa Wringinrejo menyayangkan tindakan terlapor yang telah menguasai semua tanah tersebut mengingat masih ada keluarga lain yang juga punya hak.

“Seharusnya tanah tersebut tidak boleh dikerjakan/dikuasai Sujianto semuanya karena masih ada keluarga dari Mesinem istri sah dari almarhum Kasemo yang juga punya hak, Kalau Sujianto mau menguasai semuanya silahkan tapi harus ada surat pernyataan dari semua keluarga “, kata Mu’adim. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular