
Serang, Investigasi.today – Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang meluncurkan Aplikasi Sistem Aplikasi Surat Izin Usaha Mikro Kecil Waringinkurung atau ‘Siap Razia Warung’ sebagai upaya atau inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbasis digital.
“Aplikasi ini juga untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil di Kecamatan Waringinkurung,” kata Camat Waringinkurung, Warnerry Poetri, (minggu 5/6) kemarin.
Menurut Nerry sapaan Warnerry Poetri berdasarkan data yang dimilikinya para pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM di Kecamatan Waringinkurung banyak yang sudah mendaftar, sampai pertengahan Tahun 2022 kurang lebih ada 20 pelaku usaha.
Jelasnya, selain untuk pelayanan dan peningkatan ekonomi, juga agar pelaku usaha di Kecamatan Waringinkurung tercatat secara digital.
“Jadi mempermudah petugas untuk mendata,” katanya.
Lebih lanjut Nerry menjelaskan, dengan aplikasi Siap Razia Warung’ akan mempermudah masyarakat Waringinkurung yang ingin memiliki surat izin usaha mikro kecil atau IUMK.
“Masyarakat tidak perlu susah atau jauh-jauh ke kantor kecamatan, cukup melalui HP (Handphone) masuk ke aplikasi. Apabila semua syarat lengkap langsung keluar surat izin usahanya. Jadi ini sangat membantu masyarakat pelaku usaha, pembuatannya selain mudah juga gratis,” tegas Nerry.
Bahkan untuk syaratnya sendiri, Nerry memastikan sangat mudah, hanya mengisi data pribadi, pas foto, foto lokasi usaha, surat pengantar dari pemerintah desa (pemdes).
“Semua persyaratan-persyaratan tersebut tinggal upload aja di dalam aplikasi siap razia warung ( https://siapraziawarung.serangkab.go.id/ ), pengisian form sudah ada juga di dalam aplikasinya,” paparnya.
Nerry menambahkan, bentuk surat izin usaha mikro kecil tersebut nanti bukan berbentuk surat lagi, akan tetapi berbentuk barcode seperti aplikasi-aplikasi lainnya.
“Bentuknya barcode jadi lebih berkelas, pelaku usaha juga kelihatan lebih modern dan keren,” katanya.
Selain itu, lanjut Nerry, dengan aplikasi tersebut banyak keuntungan bagi para pelaku usaha yang memiliki surat IUMK, diantaranya mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun di daerah.
Kemudian mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan, seperti bank maupun non bank, kemudian mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Juga mendorong para pelaku bisnis UKM untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya, menjadi nilai plus daripada bisinis UKM lain yang tidak memiliki IUMK. Untuk sosialisasi pun sudah dilaksanakan pekan lalu tepatnya Kamis 2 Juni,” tutur Nerry. (Ink)