Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimMabes Polri Tepis Isu Diperiksanya Fadil Imran dan Dua Kapolda

Mabes Polri Tepis Isu Diperiksanya Fadil Imran dan Dua Kapolda

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Jakarta, Investigasi.today – Terkait isu diperiksanya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dengan tegas mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemeriksaan tersebut.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” tegas Dedi, Minggu (21/8).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Dedi terkait isu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang diperiksa karena terlibat dalam kasus Brigadir J.

Tidak hanya Fadil Imran, isu serupa juga menerpa dua nama Kapolda lain, yakni Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terkait dua nama terakhir, Dedi juga menyatakan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua Kapolda tersebut. “Tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” tandasnya.

Sebelumnya, Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation,” jelas Dedi.

Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” terangnya.

“Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular