Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalMahalnya Biaya Politik dan Ongkos Menjabat Kepala Daerah Jadi Pemicu Terjadinya Korupsi

Mahalnya Biaya Politik dan Ongkos Menjabat Kepala Daerah Jadi Pemicu Terjadinya Korupsi


Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, Investigasi.Today – Mahalnya biaya politik untuk dapat menjabat sebagai kepala daerah menjadi salah satu pemicu terjadinya korupsi. Setelah OTT para kepala daerah, dalam pemeriksaannya penyidik KPK menemukan beberapa pelaku yang mengumpulkan uang untuk tujuan pencalonan kembali. Juga mantan tim sukses yang “mengelola” proyek di daerah tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan “ akuntabilitas sumbangan dana kampanye menjadi salah satu faktor krusial yang perlu diperhatikan,” ujarnya, Minggu (7/10).

Febri menambahkan, hubungan pelaku ekonomi dan politik yang tertutup rentan memicu persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang saat kepala daerah menjabat. Hutang dana kampanye tersebut berisiko dibayar melalui alokasi proyek-proyek di daerah.

”Dua hal tersebut harus segera dicarikan solusinya, sebab jika dibiarkan akan semakin sulit untuk mengurai benang kusut korupsi politik di daerah,” ungkap Febri.

Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara struktural harus semakin ditegakkan. Sebab, aparatur pengawas ini memahami bagaimana celah dan bentuk penyimpangan yang terjadi. Tidak dipungkiri, selama ini posisi APIP seringkali tersandera dan tidak independen di bawah Kepala Daerah.

Febri mengungkapkan “sulit membayangkan inspektorat yang diangkat dan diberhentikan Kepala Daerah, bisa melakukan pengawasan terhadap atasannya. Bahkan menjatuhkan sanksi,” tandasnya.

Okeh sebab itu perbaikan regulasi seperti RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mencegah korupsi kepala daerah yang terus terjadi.

APIP yang lebih independen dapat memetakan siapa saja pemegang proyek yang berulang kali menjadi pemenang tender di daerah, melakukan review sejak awal proses penganggaran, pengadaan hingga memfasilitasi keluhan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan di sektor tertentu.

”Butuh perhatian lebih dari Presiden dan DPR untuk menyusun aturan setingkat UU ini, agar mata rantai korupsi bumi bisa terputus,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular