Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMahasiswa Terjebak Dalam Peredaran Narkoba

Mahasiswa Terjebak Dalam Peredaran Narkoba

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Armand Dewangga Arlando bin Suparlan (21) seorang Mahasiswa warga Dukuh Kupang Timur.12a Surabaya, kini menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/12/2017).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menghadirkan satu saksi penangkap dari Anggota Polsek Tambaksari Surabaya guna dimintai keterangannya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dwi Winarko saksi menceritakan kronologi kejadian perkara, berawal pada Rabu 13 September 2017 sekira pukul 13,00 wib, saat terdakwa Armand Dewangga dihubungi oleh temannya yang bernama Ito lewat telepon genggamnya. Dalam percakapan tersebut, Ito minta tolong pada terdakwa untuk dibelikan sabu sebanyak (2) dua poket dengan harga Rp 200 ribu perpoketnya.

Setelah terdakwa menyanggupi permintaan Ito tersebut, kemudian terdakwa segera pergi untuk membeli sabu di Jalan Kunti, setelah mendapatkan barang haram tersebut terdakwa segera pergi meninggalkan tempat itu.

Ironisnya, ketika terdakwa dalam perjalanan menuju pulang tiba tiba terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (2) dua poket sabu seberat masing masing 0,095 gram – 0,107 gram.

Dalam dakwaan primer terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari (LBH Lacak) membenarkan keterangan saksi tersebut.

Akibat dari perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular