Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalMahkamah Konstitusi; Leasing Tidak Boleh Menarik atau Menyita Kendaraan Konsumen

Mahkamah Konstitusi; Leasing Tidak Boleh Menarik atau Menyita Kendaraan Konsumen

Jakarta, investigasi.today – Perusahaan leasing tidak boleh sembarangan menarik atau menyita kendaraan dari konsumen yang nunggak bayar cicilan, tapi Leasing harus meminta permohonan eksekusi penarikan kendaraan kepada pengadilan negeri. Hal tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang dituangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020.

Penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

Jika pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri.

Putusan MK ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Gugatan tersebut dilakukan karena menilai kendaraan yang masih mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.

Sementara itu, dari sisi pemegang merek yang berjualan kendaraan hal ini tidak memberikan dampak banyak. Yamaha mengatakan bahwa orang-orang tidak ada yang beli motor tapi tidak mau bayar.

“Itu nanya ke leasing aja lah. Memang tujuan orang beli motor nggak bayar? Kan nggak,” tandas Manager Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Anton Widiantoro di Yamaha Customaxi & Heritage Built, di Bekasi (18/1) kemarin.

Namun Anton tak mau berkomentar lebih lanjut terkait putusan itu. Menurutnya keputusan ini tidak banyak pengaruh pada pemegang merek melainkan lebih berdampak pada perusahaan leasing sendiri.

“Kalau soal keputusan MK itu ke lasing aja, mereka yang lebih merasakan dampaknya,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular