Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Makelar Jual-Beli Narkoba, Moch Wahyu Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Makelar Jual-Beli Narkoba, Moch Wahyu Dijerat Pasal Berlapis

SURABAYA, Investigasi.today – M. Wahyu Budi Prasetyo, 22 tahun siang tadi jalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (04/02/2020).

Pemuda asal Jalan Tenggumung Baru Mulya.2 Surabaya ini, di sidangkan karena terbukti melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu, dalam menjalani sidang terdakwa tidak sendiri tapi di dampingi oleh tim penasehat hukumnya yakni Arip Budi Prasetidjo dan Victor A Sinaga dari LBH TARUNA SURABAYA.

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Indira Koesumawardani, menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polda Jatim guna di mintai keterangannya terkait perkara ini.

Di jelaskan oleh saksi, bahwa kejadian perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika terdakwa M. Wahyu Budi Prasetyo sering mengkosumsi dan menjadi oerantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap terdakwa.
Selanjutnya pada Senen 26 Agustus 2019 sekira pukul 23,00 wib, petugas bersama tim melakukan pemesanan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan penyamaran (Undercover Buy) dengan cara menemui terdakwa.

Setelah bertemu dengan terdakwa, lalu petugas memesan sabu sebanyak (2) dua gram, dengan harga Rp 1,200,000,-/ gramnya dengan total pembayaran sebesar Rp 2,400,000,- kemudian Briptu M. Ainur Rofiq menyerahkan uangnya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Briptu M. Ainur Rofiq meminta agar pesanannya di antarkan ke Jalan Tambaksari Surabaya, selang dua jam kemudian datanglah terdakwa ke Jalan Tambaksari Surabaya menemui Briptu M. Ainur Rofiq bermaksud menyerahkan barang pesanannya berupa (2) dua poket sabu dengan berat masing masing 1,24 gram, dan 1,12 gram.
Saat menerima sabu tersebut, Briptu M. Ainur Rofiq dengan di bantu tim melakukan penangkapan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dan di temukan barang bukti berupa (2) dua poket sabu seberat 1,24 gram, dan 1,12 gram, serta uang tunai sebesar Rp 200,000,-.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar bernama Mat Sahri (berkas terpisah) di sebuah warung kopi Jalan Kedung Mangu Selatan.4 Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 2,200,000,-.

Selanjutnya di lakukan pengembangan dengan mengeler terdakwa menuju Jalan Kedung Mangu Selatan.4 Surabaya untuk menjadi petunjuk, sesampainya di tempat yang di tujuh, petugas melakukan penangkapan terhadap Mat Sahri, kemudian keduanya di amankan ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Atas semua keterangan saksi ini di benarkan oleh terdakwa sehingga atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular