Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalMAKI kirim Bukti Kwitansi Pembelian Apartemen, KPK; Nurhadi Bisa Dijerat TPPU

MAKI kirim Bukti Kwitansi Pembelian Apartemen, KPK; Nurhadi Bisa Dijerat TPPU

Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)

Jakarta, Investigasi.today – Kasus dugaan suap penanganan perkara dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik sudah menerima laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait salinan tiga kwitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan Nurhadi.

“KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari koordinator MAKI. Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini,” ungkap Ali, Jumat (27/3).

Ali menambahkan dengan adanya laporan dari MAKI tersebut, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menelisik salinan tiga kwitansi tersebut. Termasuk akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi.

“Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya,” tandasnya.

Namun demikian, saat ini KPK masih fokus pada pencarian Nurhadi dan tersangka lainnya dalam kasus ini yang hingga kini masih buron. Meski mereka belum ditemukan, Ali memastikan penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara dan akan menyidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Saat ini kami fokus untuk melengkapi berkas perkara pembuktian pasal-pasal (suap dan gratifikasi) yang di persangkakan saat ini,” jelasnya.

Untuk diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut telah mendapat salinan tiga kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jl. Senopati 8 Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri Nurhadi dengan nominal masing-masing kwitans Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, dan Rp 114.584.000.

“Ditengah merebaknya virus Corona, copy kwitansi telah disampaikan kepada KPK via email pengaduan masyarakat KPK sebagaimana terdapat dalam poto screenshot,” ungkap Boyamin.

Berdasarkan dokumen tersebut, Boyamin berharap KPK menerapkan pasal TPPU kepada Nurhadi. Karena nilai transaksi cicilan satu bulan apartemen tersebut sangat besar, ratusan juta dengan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari penghasilan resmi keluarga Nurhadi yang hanya PNS.

“Seharusnya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono,” harapnya.

Dalam kasus ini, Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi untuk Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Sementara itu, Rezky yang juga menantu Nurhadi tersebut diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Karena kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka, ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, saat ini ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular