Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalMangkir, Mantan Anggota DPRD Surabaya Dijemput Paksa

Mangkir, Mantan Anggota DPRD Surabaya Dijemput Paksa

SURABAYA, Investigasi.today – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak tak hanya gertak sambal untuk melakukan jemput paksa terhadap tiga tersangka jasmas lantaran lantaran tidak mengindahkan surat panggilan Kejari Tanjung Perak (mangkir) hingga tiga kali. Hari ini, giliran satu tersangka jasmas yakni Syaiful Aidy.

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu terpaksa ditangkap oleh penyidik gabungan Pidsus dan Intelijen dibantu seksi Datun di rumahnya di kawasan Simo Surabaya lantaran mangkir dalam pemanggilan hingga tiga kali.

Penyidik gabungan dan tersangka jasmas, Syaiful Aidy tiba di gedung Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 Wib.

Pada saat tiba di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Syaiful Aidy mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dan celana jeans warna abu-abu serta memakai topi itu memilih bungkam saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan.

Ketika turun dari mobil Syaiful Aidy langsung ngeloyor naik ke lantai dua menuju ruang Pidsus. Guna menjalani pemeriksaan.

Seperti diketahui, anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati asal partai Demokrat serta eks mantan Anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 Dini Rijanti asal partai Demokrat dan Syaiful Aidy asal partai PAN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak sejak (19/08/2019).

Ketiga tersangka tersebut selalu mangkir dan mengabaikan saat dipanggil oleh penyidik pidsus kejari tanjung perak melalui surat panggilan.

Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga orang mantan anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya oleh Kejati Jatim.

Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar.

Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH,MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong yang telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT se Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ant).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular