Pemerintahan yang Efisien dan Bersih, Pemkab Lumajang melalui Bagian
Administrasi Pembangunan Setda menggelar sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sosialisasi dibuka oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Mas’udi, M.Si di Aula Kantor BKD,
Senin (17/4). Narasumber sosialisasi ini Tomy Ferdianto dari Intel Indonesia dan
Danny Yulianto dari Anugrah Pratama.
dapat lebih efisien dan lebih transparan, dimana setiap pengadaan barang/jasa
wajib membeli barang melalui e-katalog yang tersedia dalam sistem e-katalog
yang dikembangkan oleh LKPP.
Beberapa keuntungan dengan adanya sistem e-katalog dan e-purchasing adalah
memberikan kemudahan bagi lembaga pemerintah dalam melaksanakan pengadaan untuk
kebutuhan instansinya, memberikan kepastian spesifikasi teknis dan acuan harga
yang seragam, dokumen pengadaan disediakan dalam sistem aplikasi sehingga lebih
memudahkan dan tidak lagi dilakukan lelang, mempercepat penyediaan fasilitas
kinerja kantor serta mempercepat penyerapan anggaran.
Kabag Administrasi Pembangunan Setda, Yudho Hariyanto, AP, MT mengatakan bahwa
OPD diharapkan mampu memahami tentang pengadaan barang dan jasa secara
elektronik. “Diharapkan Pengguna Anggaran di seluruh OPD Kabupaten Lumajang
dapat lebih mengenal dan memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa
melalui e-purchasing”, ujar Yudho.
Sementara itu Sekda Mas’udi menginstruksikan kepada semua OPD di Kabupaten
Lumajang untuk mempercepat penyerapan anggaran. Penyerapan anggaran Kabupaten
Lumajang di Tahun 2016 mencapai 96%. “Sesuai intruksi presiden, gubernur Jawa
Timur dan Bupati Lumajang, memerintahkan mempercepat penyerapan anggaran sesuai
time schedule”, ujar Sekda Mas’udi.
Penyerapan anggaran untuk pengadaan barang/jasa ini diharapkan nantinya bisa
lebih efisien dan transparan melalui e-purchasing ini. “Peraturan
Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa itu sudah diatur oleh
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, diatur pengadaan barang dan jasa secara
elektronik berbasis internet, sehingga pengadaan barang dan jasa dilakukan
secara terbuka dan transparan, tidak ada yang mengatur-mengatur proyek”, pungkas Sekda.
(Nur)