Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimMemanas, Polemik Lahan Tanah Berlanjut ke Meja Hijau

Memanas, Polemik Lahan Tanah Berlanjut ke Meja Hijau

Ilustrasi

Sumenep, Investigasi.today – Memanasnya situasi polemik lahan tanah yang berlokasi di depan Islamic Center Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Kuasa Hukum dari RB. Mohammad dan Mohammad azis dan akhirnya angkat bicara, Rifa’e, SH mengatakan kronologis dan proses tentang Gugatan persil 32 dan 33 koher 576 dan untuk sementara pada persil 34 koher 576 sebagaimana yang diklaim oleh R.Soehartono tidak ada masalah.

Selanjutnya ia mengatakan, persoalan sertifikat dengan nomor 1755 yang didasari oleh data yuridish pada persil 32 koher 576, Di mana sertifikat itu dibatalkan demi Hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN akan tetapi tidak bisa mengukuhkan dari pada hak atas kepemilikan hanya dibatalkan saja.

Sementara itu, disamping dengan tidak adanya pengukuhan pada hak atas kepemilikan maka selanjutnya Kuasa Hukum RB. Mohammad dan Mohammad aziz Rifa’e. SH untuk itu kami mencoba untuk menggugat di Pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Perkara 01, sedangkan dalam proses perkara tersebut juga tertera ada 3 persil yaitu 32, 33, 34 dan itu dalam satu Koher dengan Gugatan dari Akhli Waris dari RA. Nata Ningrat, keturunannya Yakni Mohammad dan Mohammad Aziz.

Dengan ini gugatan dinyatakan oleh Hakim tidak dapat diterima dengan alasan masih dalam proses di PTUN dan masih banding sampai ke kasasi. Sehingga pengadilan Negeri Sumenep menganggap yang petama prematur sedangkan yang kedua belum pihak dan kami juga tidak melakukan gugatan banding.

Kuasa Hukum dari RB Mohammad dan Mohammad Aziz, Rifa’e. SH mengatakan yang melakukan Banding dengan Perkara Nomor 628 itu Putusan Perkara nomor 628 itu juga sama, juga tidak dapat diterima, sehingga sesuai dengan yang diklaim lewat media.

Dan setelah dalam Perkara selesai Rifa’e mengatakan di PTUN muncul Putusan INKRAH. Karena pada tahun 2018 kembali pihak dari R. Soehartono menggugat kembali Ke pengadilan Negeri Sumenep dengan Nomor Perkara 15 untuk menuntut terhadap pengukuhan hak atas kepemilikan tanah di Nomor persil 32 dan dengan sertifikat yang dibatalkan itu.

“Untuk itu selanjutnya kami selaku yang tergugat dengan melakukan Gugatan Rekonfeksi yang artinya dengan melakukan gugatan balik dalam satu perkara”, tandasnya.

Sehingga diuji lah dan juga terproses dalam perkara Gugatan tersebut di Pengandilan Negeri Sumenep. Dan Hakim menyatakan dengan tegas dalam keputusannya menolak Gugatan Penggugat seluruhnya, dan juga menerima Gugatan Rekonfeksi.

Yang dikabulkan oleh Hakim, Kuasa Hukum dari Mohammad dan Aziz Rifa’e, SH menyatakan dengan Akte Jual Beli 206/PDT/01/ajj/VII/1995 dan Hakim menyatakan tidak Sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya.

Rifa’e selanjutnya menyampaikan Hakim mengatakan dengan Gugatan Rekonfeksi adalah Pemilik yang sah atas tanah Persil 32 Koher 576 dengan luas tanah 2,7 Hektare. Dan begitu juga persil yang ke 33 Koher 576 dengan Nomor Perkara 13 136/PJT/G/2014/ PTUN Surabaya dan Kasasi serta dilakukan PK.

Semuanya itu dapat menguatkan putusan 136 Persil 33 dan tidak membatalkan sertifikat yang berarti secara Hukum bukti Authentic secara kepemilikan adalah sertifikat.

“Saya nyatakan Kalau masih dari pihak R. Soehartono itu masih mengklaim bahwa tanah itu miliknya, maka dipersilahkan Gugat Kami Ke pengadilan dan jangan menghalang halangi Proyek Pembangunan Pasar Tradisional yang sedang berjalan yang seperti terjadi beberapa hari yang lalu sampai bangunan dirobohkan”, ungkapnya. (Fathor).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular