Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalMenhan; Harus Sesuai Pancasila atau Cari Negara Lain, FPI; Diperpanjang atau Tidak,...

Menhan; Harus Sesuai Pancasila atau Cari Negara Lain, FPI; Diperpanjang atau Tidak, Organisasi Tetap Jalan

FPI bersama Imam Besar Habib Rizieq Syihab

Jakarta, Investigasi.today – Dalam wawancara dengan Associated Press (AP) beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan tentang kemungkinan melarang FPI dalam 5 tahun terakhir masa kepemimpinannya. Jokowi menekankan pelarangan mungkin saja dilakukan bila FPI yang identik dengan Habib Rizieq Syihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

Terkait pernyataan tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi tentang Front Pembela Islam (FPI) dan menekankan agar semua pihak, termasuk ormas, taat kepada Pancasila.

“Apa yang disampaikan Presiden sudah jelas. Siapa pun yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, kan sudah clear, nggak usah di sini. Ini negara Pancasila, cari lagi tempatnya yang nggak ada Pancasila-nya,” tegas Ryamizard di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Ryamizard menambahkan Pancasila adalah perekat bangsa. Apa yang disampaikan Presiden memang sudah seharusnya seperti itu, semua harus mematuhi Pancasila.

“Mematuhi Pancasila kan ada aturannya dan Undang-undang kan dibuat berdasarkan Pancasila. Jadi Pancasila adalah pemersatu, digunakan sebagai pandangan hidup dan ideologi negara,” jelasnya.

“Musuh kita sekarang adalah yang akan mengubah Pancasila. Pancasila itu adalah perekat, kalau perekat lemnya dicopot sudah nggak bersatu lagi bangsa ini bisa pecah,” tandasnya.

Merespon pernyataan Jokowi, pengurus DPP FPI Slamet Ma’arif mengatakan bahwa selama ini FPI sudah tunduk pada aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.

“Ini ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan Islamofobia, dari awal berdiri kita selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia. Bahkan surat keterangan terdaftar (SKT) pun kita dapatkan, artinya kita dengan pemerintah sebelumnya nggak ada masalah dan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dirinya dan siapa kelompoknya, biarkan rakyat dan umat yang menilai,” ungkapnya.

Menhan Ryamizard Ryacudu

Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini juga menambahkan hukum tidak boleh menjadi alat politik pemerintah dan izin perpanjangan ormas FPI seharusnya disetujui Kemendagri.
“Hukum jangan dimainkan dengan dendam politik. Aneh, paham ideologi komunis yang bertentangan dengan bangsa dilonggarkan, kok ideologi Islam yang sesuai dengan mayoritas penduduk Indonesia ditakuti?” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris FPI Munarman mengatakan suatu ormas boleh tidak mendaftarkan diri ke pemerintah dan ormas yang tidak mendaftar ke instansi pemerintah tidak serta-merta dicap sebagai ormas terlarang.

“Sesuai putusan MK tentang ketentuan pendaftaran itu sifatnya sukarela, boleh daftar boleh tidak, dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang, ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan bahwa izin FPI sudah habis pada tanggal 20 Juni yang lalu, dan untuk saat ini belum diputuskan apakah izin tersebut diperpanjang atau tidak. “Kenapa belum diberikan, karena kita masih mendalami, masih dilakukan evaluasi terkait aktivitasnya selama ini. Track record-nya sedang disusun, layak diberikan izin lagi atau tidak,” terangnya beberapa waktu lalu.

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro menuding ada kepentingan politik yang membuat perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas belum diberikan. FPI tak sependapat jika alasan yuridis disebut menjadi penyebab SKT Ormas belum mereka dapatkan.

“Menurut saya, ini bukan yuridis tapi lebih ke politis. Kita mendiamkan saja, tapi kita tetap mengurus dan melengkapi yang ada,” ujarnya.

Sugito menambahkan “diperpanjang atau tidak, semua tergantung pemerintah. Tapi secara prinsip FPI akan mengikuti apa yang jadi ketentuan di negara Indonesia. Kalau misalnya tidak diperpanjang walaupun kita memenuhi syarat diperpanjang, itu urusan Kemendagri. Kita tetap jalan sebagai organisasi,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular