Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNusantaraMenyalahgunakan lzin Tinggal, Kemenkumham Kanwil Bali Kembali Mendeportasi WNA

Menyalahgunakan lzin Tinggal, Kemenkumham Kanwil Bali Kembali Mendeportasi WNA

Bali, Investigasi.today – Kantor Wilayah Bali Kemenhuham kembali menindak tegas WNA yang menyalah gunakan izin tinggal denganĀ  mendeportasi ke Negara Asalnya,dan kali ini terhadap WNA Negara Rusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada hari Selasa, (04/8.

Pendeportasian terhadap WNA ini di lakukanĀ  oleh Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kepada warga Negara Rusia dengan jumlah 1 (satu) orang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta atas nama luliia Mamaeva yang masuk ke lndonesia menggunakan Visa On arrival tanggal 05 februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.

ā€œWarga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 (enam) bulan” Jelas Surya.

Ā ” Pendeportasian dilakukan pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta ā€“ Doha ā€“ Istanbul – Moscow”Ā  Lanjut Surya.

Adapun pelanggaran yaitu menyalahgunakan ijin tinggalnya yaitu voa dengan membuka praktek sebagai dokter kecantikan di daerah mengwi badung, dan ditangkap tanggal 23 juli dan ditempatkan di ruang deteni kantor imigrasi klas I TPI Denpasar. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular