Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriMeresahkan Masyarakat, Polsek Singaraja Bubarkan Balap Liar

Meresahkan Masyarakat, Polsek Singaraja Bubarkan Balap Liar

Buleleng, Investigasi.today – Maraknya aksi balap liar atau yang lebih dikenal dengan sebutan trek-trekan diwilayah Singaraja membuat Kapolsek Singaraja geram.

Ditemui diruang kerjanya orang nomor satu di Polsek Singaraja tersebut menuturkan bahwa “aksi balap liar yang dilakukan oleh kalangan anak – anak muda ini tidak bisa kita biarkan, selain meresahkan warga masyarakat yang ada disekitar lokasi, juga sangat membahayakan nyawa mereka sendiri. Jadi kita akan upayakan melakukan penertiban, maupun tindakan tegas bila diperlukan untuk membuat efek jera bagi mereka kedepannya”, tutur Kapolsek.

Dipimpin langsung Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H., personil dari unit Reskrim, Intelkam, Lantas, dan juga Bhabinkamtibmas Polsek Singaraja turun kelapangan untuk melakukan penertiban aksi balap liar malam tadi. Sabtu (12/9) kemarin.

Ada dua lokasi jalur yang dijadikan ajang balap liar atau trek-trekan ini, yaitu jalur WR. Supratman, Penarukan dan jalan Raya Lovina tepatnya di sebelah barat Hotel D.Lovina, Singaraja.

Dari hasil laporan anggota Intelkam dan Reskrim yang sebelumnya melakukan penyelidikan disekitar lokasi, Kapolsek Singaraja  bersama anggota langsung melakukan patroli dan sweping. Dan berhasil mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang kemungkinan akan digunakan untuk balap liar.

1. Sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tanpa dokumen atau surat kendaraan. dengan Identitas Pengendara  An. Kadek Arya Suprianto, umur 22 tahun, Alamat Banyuning Timur, Singaraja.

2. Sepeda motor Yamaha Mio warna Kuning tanpa dokumen atau surat kendaraan. Pengendara  An. Gede Mahardika, umur 18 tahun, bengkel mobil, alamat Banjar Bhuana Sari, Singaraja.

3. Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, DK 2094 UD, Knalpot Brong Pengendara An. Putu Iwan Kariana, umur 17 tahun , Alamat Kelurahan Paket Agung, Singaraja.

4. Sepeda motor Honda Supra, warna hitam DK 2187 MF.

5. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX, warna Biru tanpa Dokumen atau surat kendaraan.
Kelima kendaraan tersebut diamankan di mako Polsek Singaraja untuk diproses atau dikenakan tindakan tilang sesuai aturan yang berlaku dengan waktu sidang lebih dari satu bulan, sebagai upaya memberikan efek jera kepada pemilik atau pelaku balap liar.

Tidak itu saja, Kapolsek Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira juga memberikan pembinaan secara langsung kepada anak – anak muda yang diamankan dengan didampingi orang tua masing – masing dan selanjutnya membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatan balap liar atau trek-trekan.

“Kami berharap dengan melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku dapat memberikan efek jera dan aksi balap liar atau trek-trekan yang dilakukan anak – anak muda kususnya di wilayah Singaraja ini tidak ada lagi, terlebih lagi dimasa pandemi covid-19 yang swdang kita hadapi ini, kita diharuskan untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan selalu memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dengan orang lain, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19”, pungkasnya. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular