Sunday, July 13, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalMiliki Sabu 1,4 Gram, Pria Tambak Asri Dituntut 7 Tahun Penjara

Miliki Sabu 1,4 Gram, Pria Tambak Asri Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Suyitno (49) kini memasuki agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Prito Susetiyo, dan Novan Ariyanto, dari Kejati Jatim, Senin (28/10).

Dalam persidangan yang digelar diruang garuda II Pengadilan Negeri Surabaya ini di pimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, sementara terdakwa di dampingi Drs,Victor A Sinaga selaku kuasa hukumnya.

Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa di dakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama (7) tujuh tahun penjara denda sebesar Rp (1) satu miliar subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa maupun kuasa hukumnya berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.

Alasan Jaksa menuntut terdakwa, dikarenakan terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,4 gram, hingga terdakwa di jerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular