Mojokerto, investigasi.today – Seorang PNS di Mojokerto, Suwari (55) tega menipu tetangga dekatnya hingga merugi Rp 160 juta. Ia menjanjikan putri tetangganya menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang.
Suwari kini pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa Alaix Bikhukmil Hakim menyebut, Suwari bestatus PNS Pemkab Mojokerto. Sedangkan korbannya, pasangan suami istri Atim dan Rumiati merupakan tetangga dekat terdakwa di Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
Awalnya, Suwari menawarkan pekerjaan menjadi PNS di Kantor Imigrasi Malang untuk putri korban, Afin Afika. Syaratnya, korban diminta membayar Rp 250 juta agar putri mereka diterima menjadi PNS tanpa melalui tes.
“Terdakwa menawarkan masuk CPNS Kemenkumham di Kantor Imigrasi Malang tanpa tes dengan biaya Rp 250 juta. Terdakwa mengaku punya kenalan asisten Ditjen di Kemenkumham,” terang Alaix, Senin (8/7).
Tergiur dengan iming-iming tersebut, lanjut Alaix, korban membayar uang muka kepada Suwari Rp 20 juta pada Maret 2021. Sekitar 2 pekan kemudian, korban kembali membayar uang muka Rp 30 juta kepada terdakwa.
Ketika itu, Suwari menjanjikan SK pengangkatan putri korban sebagai PNS Kantor Imigrasi Malang keluar 24 September 2021. Sehingga, korban diminta menyiapkan pelunasan Rp 200 juta.
Selanjutnya, pada 22 Mei 2021, Suwari meminta korban menyiapkan Rp 10 juta untuk akomodasi 2 orang dari Kemenkumham. Kepada korban, terdakwa mengenalkan 2 pria itu bernama Hasnan Habib alias Agus, aspri pegawai Kemenkumham Jakarta dan As’ad yang disebut sebagai jenderalnya.
Dalam pertemuan di rumah Suwari kala itu, putri korban menyerahkan Rp 10 juta kepada Hasnan dan As’ad. Terdakwa kembali meminta uang dari korban karena SK pengangkatan PNS bakal segera turun. Sehingga, korban membayar Rp 100 juta kepada terdakwa pada 21 Juni 2021.
“Korban sudah membayar Rp 160 juta secara bertahap, tapi terdakwa membuatkan kuitansi Rp 150 juta,” terangnya.
Lantaran SK PNS untuk putrinya tak kunjung keluar, kata Alaix, korban menagih Suwari. Pada 28 September 2021, terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban menunjukkan salinan SK pengangkatan Afin sebagai PNS di Kantor Imigrasi Malang. Suwari menjanjikan SK turun pada November 2021.
Malam harinya, Afin mengecek secara online NIP pada salinan SK yang ditunjukkan Suwari. Ternyata, NIP tersebut untuk pegawai pria. Korban akhirnya melaporkan Suwari ke polisi karena uangnya tak kunjung dikembalikan.
“Yang Rp 150 juta diserahkan korban kepada terdakwa, tapi pengakuan terdakwa uang itu diserahkan semua kepada orang yang mengaku dari Kemenkumham,” ungkap Alaix.
Sampai saat ini, Hasnan dan As’ad berstatus DPO. Sedangkan Suwari didakwa dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sidang tadi, terdakwa menjalani sidang pada tahap pemeriksaan saksi yang meringankan nya. (Yanto)