Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalModus Pinjam Sertifikat, Sindikat Kejahatan Properti Perdayai Korban

Modus Pinjam Sertifikat, Sindikat Kejahatan Properti Perdayai Korban

Polda Metro Jaya saat press release kejahatan properti

Jakarta, investigasi.today – Sindikat kejahatan properti kembali marak, kali ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap jaringan yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan “kasus ini berawal saat korban dengan inisial VHS ingin menjual rumahnya seharga Rp15 Miliar di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ungkapnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

“Penipuan rumah ini terjadi pada Maret 2019, terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni DH, DR, dan S, sedangkan dua orang lainnya berinisial D dan E yang berperan sebagai agen properti dan pembuat sertifikat palsu masih dalam tahap pengejaran,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum ) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi ( Kombes Pol ) Suyudi Ario Seto mengatakan “tersangka DH yang merupakan otak dari sindikat ini adalah residivis yang sudah berkali-kali berurusan dengan polisi terkait kasus properti,” ungkapnya.

Suyudi menambahkan “sindikat yang dipimpin oleh DH ini berbeda dengan sindikat properti yang sebelumnya diungkap pada 7 Agustus lalu, namun dicurigai terdapat kolaborasi antar sindikat tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal dari niat VHS menjual rumahnya di daerah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. VHS kemudian meminta bantuan agen properti bernama Ronal untuk menjual rumahnya. Ia lalu dikenalkan kepada tersangka DH yang berperan menjadi pembeli dalam kasus ini.

Ketika bertemu, DH berhasil meyakinkan VHS untuk menaruh sertifikat rumahnya dengan dalih pengecekan sertifikat kepemilikan di BPN dan dititipkan ke kantor notaris abal- abal yang terletak di Jalan Iskandarsyah, Jakarta Selatan itu.

Kemudian VHS memberikan surat- surat kepemilikan rumahnya kepada DR yang mengaku sebagai staff notaris Idham. Hingga akhirnya pada 6 April 2019 terjadi pembuatan PPJB atas nama DH sebagai notaris. DH mengaku akan melakukan pelunasan rumah setelah 10 hari.

Namun pelunasan tak kunjung dilakukan, kemudian VHS menghubungi S sebagai orang dekat DH untuk menanyakan status pembayaran rumahnya.

VHS yang curiga terhadap DH, akhirnya menghubungi BPN Jakarta Selatan dan mendapatkan fakta bahwa sertifikat rumahnya ternyata telah beralih kepemilikan atas nama DH dan diagunkan di salah satu koperasi di Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebelumnya kantor notaris abal-abal tersebut telah beroperasi selama satu tahun dan pernah menggunakan identitas notaris Santi Triana Hassan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular