Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruHot​MUI Imbau Umat Muslim Pilih Pemimpin yang Punya 5 Sifat Ini, Salah...

​MUI Imbau Umat Muslim Pilih Pemimpin yang Punya 5 Sifat Ini, Salah Satunya yang Punya Banyak Kemampuan

Jakarta, Investigasi.today Menjelang pemilihan Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 yang akan digelar pada bulan Februari mendatang, ketiga capres-cawapres yakni Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus melakukan kampanye untuk merebut hati masyarakat.

Ketiga Capres itu memberikan pemahaman mengenai visi misinya masing-masing, dan berjanji akan melakukannya apabila mereka berhasil menang atau terpilih menjadi Presiden.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengingatkan dan menghimbau umat muslim agar memilih pemimpin negara yang mampu menerapkan lima hal di antaranya beriman dan bertakwa, jujur, terpercaya, aktif dan aspiratif, serta yang memiliki kemampuan.

Menurut keterangan Niam menjelaskan bahwa setiap umat Muslim yang memiliki hak pilih wajib hukumnya untuk digunakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh asal memilih pada Pemilu 2024.

“Setiap Muslim wajib memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan, sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” ungkap Niam di Jakarta, Senin (18/12).

Niam kemudian menjelaskan, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2009 telah menetapkan lima keputusan terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu, terutama bagi masyarakat penganut agama Islam.

Dalam pandangan Islam, Pemilu adalah upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Dengan demikian, Umat Muslim wajib memilih pemimpin yang bertanggung jawab untuk menegakkan imamah dan iamarah atau kepemimpinan dan pemerintahan dalam kehidupan bersama.

Imamah dan imarah memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama supaya terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Menurut fatwa tersebut dikatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat sesuai butir keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

MUI menghimbau kepada umat Islam untuk memilih pemimpin dan juga wakilnya yang bisa mengemban tugas dengan menjunjung ajaran kebaikan dan menjauhi keburukan (amar makruf nahi munkar).

Niam menyebut bahwa pemerintah dan penyelenggara Pemilu harus dan perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat dan tak merasa kebingungan.

“Pilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,” tambah Niam. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular