Saturday, November 9, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT...

KPK Dalami Peran Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Muluskan Sengketa Status Hukum PT CLM

Jakarta, Investigasi.today Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Hal itu didalami saat penyidik KPK, memeriksa seorang pihak swasta, Nicolaus Hasyim pada Jumat (15/12).
KPK menduga, Eddy Hiariej membantu Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam penyelesaian sengketa internal PT CLM. Eddy Hiariej berada di pihak Helmut Hermawan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran tersangka EOSH dalam memuluskan penyelesaian sengketa internal PT CLM dari sisi tersangka HH,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/12).
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga menahan Eddy Hiariej sebagai tersangka. KPK beralasan menunggu hasil praperadilan yang dilayangkan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM). Adapun ketiga pihak tersangka lainnya yakni, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
KPK saat ini baru menahan, Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ink)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular