Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalNagih Hutang, Diberi Imbalan Sabu

Nagih Hutang, Diberi Imbalan Sabu

Surabaya, Investigasi.today – Sidang kasus peredaran Narkotika jenis Sabu dengan terdakwa Yuliza Binti Amri Jasman sempat diwarnai ketegangan, Rabu (20/03/2019). Hal ini terjadi pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia.SH, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Bagus Mukaryadi dan Kusnan Efendi, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan diperiksa sebagai saksi.

Suasana sidang yang awalnya terlihat tenang, mendadak berubah jadi sedikit gaduh. Kegaduhan muncul ketika Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ini dan Drs.Victor A Sinaga.SH.MH dan Arip Budi Prasetijo.SH dari LBH Taruna Indonesia, tidak menemukan hubungan hukum antara terdakwa Yuliza dengan jaringan narkoba seperti yang didakwakan Jaksa.

“Kan lucu, yang nyuruh temannya tapi kok yang memberi uang malah terdakwa. Ini kan tidak ada hubungan hukum. Ini piutang siapa yang ditagihkan? Ini utang piutang apa? Supaya kita tahu ini ada kaitannya dengan jaringan narkoba atau bukan,? Sebab, ini menyangkut hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa? ” cecar hakim Dede Suryaman kepada kedua saksi.

Mendengarkan perdebatan seperti itu, Victor Sinaga dan Arip dari LBH Taruna selaku penasehat hukum terdakwa lalu mengambil kesempatan untuk memastikan status terdakwa,

“Maaf yang mulia, ini untuk memperjelas status terdakwa, apa hanya pemakai narkoba saja, atau sudah masuk dalam jaringan. Ali kan dapat narkoba gratis dari terdakwa untuk nagih hutang. Terdakwa ini pemakai atau pengedar?” tanya Victor Sinaga pada saksi.

“Pemakai,” jawab saksi.

“Sepakat ya kalau terdakwa ini pemakai saja dan tidak ada hubungan dengan lain-lainnya, sehingga tidak lagi melebar kepada dakwaan pasal 114 lagi,” pertegas Victor.

“Waduh Pak Hakim, saya tidak tahu itu, saya ini hanya melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memakai narkoba saja, selebihnya saya tidak tahu,” jawab saksi Teguh Firdaus.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Yuliza Binti Amri Jasman bersama Supriyatin Bin Kadis Suwandi (berkas terpisah) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 13 November 2018 pukul 12.30 WIB dj Jl. Garuda 177, Semambung , Gedangan, Sidoarjo dengan barang bukti 2 poket berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gram serta 1 pipet kaca sisa pakai berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,94 gram, alat hisap atau bong, korek api, Buku rekening BCA No. 6750496367 atas nama Yuliza serta ATM nya,

Dua poket sabu itu dibeli terdakwa Yuliza dan Supriyatin (berkas terpisah) dengan sistim ranjau dari Saifuk alias Racun (DPO) seharga Rp.3 juta untuk dijual kembali dan dipakai sendiri.

Selanjutnya, paketan sabu tersebut diberikan cuma-cuma oleh terdakwa Yuliza kepada Mohammad Ali (berkas terpisah) dirumahnya Jl. Garuda 177, Semambung, Gedangan , Sidoarjo, sebagai upah karena Mochammad Ali berhasil menagih uang terdakwa kepada Nando. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular