Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalNekad Jadi Kurir Narkoba, Remaja Bau Kencur Jadi Pesakitan

Nekad Jadi Kurir Narkoba, Remaja Bau Kencur Jadi Pesakitan

SURABAYA, Investigasi.today – Indra Cahyono als Gateng (21) remaja asal Blitar yang domisili di Jln, Wonorejo.IV/21 Surabaya, kini ia menjalani sidang perkara peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Rabu (21/08/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Purwadi.SH.MH kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti.SH.MH, menghadirkan saksi penangkap guna di mintai keterangannya terkait perkara ini.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan jika perkara ini bermula saat terdakwa di hubungi oleh Dani melalui HP nya, Dani meminta kepada terdakwa untuk menerima kiriman paket yang berisi kristal warna putih diduga shabu shabu dengan berat 2,36 gram.

Kemudian pada pukul 17,30 wib terdakwa bersama Achmad Mujayin pergi dengan mengendarai sepeda motor bermaksud mengambil barang (shabu) yang di letakkan didalam pot bunga yang ada dihalaman Alfamidi kawasan Rungkut Surabaya.

Setelah terdakwa menemukan barang yang di letakkan di sebuah pot bunga di halaman Alfamidi tersebut, kemudian bungkusan tersebut dibuka oleh terdakwa yang ternyata isinya adalah (2) dua kantong plastik berisi narkotika jenis shabu, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu bendel plastik klip kosong.

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Achmad Mujayin membawa shabu tersebut ke rumah kost terdakwa di Jln, Simo Sidomulyo Baru.9 untuk menyimpan shabu seberat 2,36 gram tersebut.
Sedangkan Achmad Mujayin membawa (1) satu paket untuk di kirimkan kepada pembelinya.

Sementara terdakwa menerima (1) satu paket shabu seberat 2,36 gram dari Dani dengan perintah untuk diantarkan pada pembelinya dan terdakwa di janjikan upah uang juga shabu shabu, namun karena perbuatan terdakwa sudah di ketahui petugas dari Polrestabes Surabaya.

Kemudian petugas segera bertindak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu paket berisi shabu seberat 2,36 gram yang di simpan disaku celana terdakwa, (1) satu unit HP merk Xiaomi dan (2) dua bendel plastik klip kosong.

Dari keterangan saksi penangkap tersebut di benarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi tim kuasa hukumnya yakni H.Moch Sudjai.SH dan Eli Agus Sunarto.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Hingga dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular