Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalNekad Mudik Lebaran, Sejumlah Sanksi Siap Menanti

Nekad Mudik Lebaran, Sejumlah Sanksi Siap Menanti

Jakarta, Investigasi.today – Demi mencegah penyebaran virus Corona, Presiden Joko Widodo memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 2020. Larangan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2020 dan sanksi tegas sudah disiapkan bagi warga yang ngotot memaksa pulang kampung.

Pejabat Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bagi warga yang melanggar larangan mudik akan dikenakan sanksi UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Berikut sanksi bagi warga yang ngotot mudik di tengah pandemi Corona:

Diminta Balik Kanan

Polisi lalu lintas akan menginstruksikan kepada warga yang bersikeras pulang untuk kembali ke tempat tinggal masing-masing.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan polisi akan melakukan penghalauan kendaraan pemudik dengan persuasif, masyarakat harus menyadari dan memaklumi kondisi saat ini, yakni pandemi Corona. “Nanti kita laksanakan persuasif saja. Ini operasi kemanusiaan. Masyarakat yang harus sadar dan maklum tentang kondisi ini,” ungkapnya, Selasa (21/4).

Dikenakan UU Karantina nomor 6 tahun 2018

Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bagi masyarakat yang bandel melakukan mudik, akan disanksi melanggar UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sanksi Berlaku mulai tanggal 7 Mei

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang nekad untuk mudik dan sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

Luhut menambahkan peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang. “Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” jelasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular