Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalNiken Oktavia Terdakwa Kasus Penggelapan Dituntut JPU 10 Bulan Penjara

Niken Oktavia Terdakwa Kasus Penggelapan Dituntut JPU 10 Bulan Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara penggelapan dengan terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh, digelar diruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (Pledoi), Selasa (28/01).

Dihadapan Majelis Hakim penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Niken Oktavia selaku kliennya di bebaskan dari segala tuntutan atau setidak tidaknya di berikan hukuman yang seringan ringannya.

Atas pembelaan penasehat hukum terdakwa, Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi secara lisan pembelaan penasehat hukum terdakwa dengan menyatakan tetap pada tuntutan, begitu pula dengan penasehat hukum terdakwa ketika ditanya Majelis Hakim juga mengatakan hal yang sama yakni tetap pada pembelaan.

Untuk diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya JPU Damang Anubowo menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Niken Oktavia dengan hukuman selama (10) sepuluh bulan penjara di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menuntut, menyatakan terdakwa Niken Oktavia binti Terry Bernard Wyooh, bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban Liem Lenny Widiawati mengalami kerugian sebesar Rp 19,250,000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Karena perbuatan terdakwa, maka kini terdakwa terancam dan atau dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular