Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaOknum Anggota Polres Probolinggo Diadukan ke Propam Polda

Oknum Anggota Polres Probolinggo Diadukan ke Propam Polda

Probolinggo,
Investigsitop.com – Hairiyanto Efendi, warga Desa Plampang, Kecamatan Paiton,
mengadu ke Bidang Propam Polda Jatim, Rabu (5/5/2017) lalu. Dengan didampingi
LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), Hairiyanto mengadukan ulah
oknum anggota Polres Probolinggo yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan
terhadapnya. Tak hanya melakukan intimidasi terhadap Hairiyanto, oknum anggota
berinisial FJS itu, juga melakukan intimidasi terhadap keluarganya.

Menurut Hairiyanto, permasalahan ini
bermula saat dirinya dituduh oleh FJS terlibat dalam kasus penipuan calon
pegawai negeri sipil (cpns) di Kabupaten Probolinggo. Padahal, dia tidak pernah
terlibat dalam kasus tersebut. “Tanggal 10 Maret lalu, dia (FJS, red)
datang ke rumah saya dan menuduh saya terlibat dalam kasus penipuan. Oknum itu
meminta uang Rp 10 juta, katanya itu disuruh pimpinannya,” kata
Hairiyanto.
Karena merasa tak terlibat,
Hairiyanto pun menolak permintaan FJS. Penolakan itu membuat FJS kesal dan
mengancam Hairiyanto. “Dia minta saya tidak boleh kemana-mana,”
ujarnya.
Berselang dua hari, oknum tersebut
kembali datang ke kediaman Hairiyanto. Kedatangannya kali ini tak sendiri, FJS
membawa rekan seprofesinya. “Karena saya takut, akhirnya saya menghindar
dari rumah. Tapi, malah tiap malam mereka datang ke rumah. Sehingga, keluarga
saya ketakutan dan meminta saya segera mencari pinjaman uang. Tapi tidak dapat.
Sampai-sampai saat ketemu FJS, saya pingsan saking ketakutannya,” ungkap
Hairiyanto.
Lutfi Hamid, ketua LSM AMPP
menyesalkan tindakan oknum anggota Polres Probolinggo yang diduga melakukan
intimidasi dan pemerasan terhadap Hairiyanto. Pasalnya, hal itu sudah merupakan
pelanggaran kode etik kepolisian. “Pihak penegak hukum harus jangan
mengintimidasi. Hukum harus adil, apalagi ada dugaan pemerasaan,”
tuturnya.
Dia meminta Div Propam Polda Jatim
segera menindaklanjuti pengaduan yang dikirimkan oleh Hairiyanto.
“Permasalahan ini tidak boleh di biarkan. Karena, ini menyangkut keprofesionalan
seorang penyidik. Kalau ini di biarkan maka wibawa institusi polri akan jatuh
di mata masyarakat,” pungkasnya.

Sementara, hingga kini pihak Polres
Probolinggo masih belum dapat di konfirmasi. (Tim)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular