Sunday, September 8, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriOps Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Pembuat Miras...

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2018, Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Pembuat Miras Oplosan

MALANG Investigasi.today – Tersangka Produsen Miras jenis Arak/trobas diringkus Polsek Gedangan, Kamis (12/04)

Keberhasilan Polres Malang dalam meringkus tersangka pembuat miras jenis arak/trobas membuahkan hasil dengan mengamankan tersangka inisial A di lokasi TKP lahan kebun belakang rumah yang dijadikan tempat proses pembuatan miras jenis trobas di Dusun Sumberpelus Rt. 12 / 05 Desa Sindurejo Kec. Gedangan, Kamis (12/04/2018)

Awal kejadian sekira pukul 10.00 wib, berdasrkan saksi-saksi Polsek Gedangan mendapat info dar masyarakat bahwa di tengah lahan kebun belakan rumah tersangka A telah dijadikan tempat proses pembuatan miras jenis trobas.

Mendasari hal tersebut, dengan sigap jajaran Polres Malang dibawah pimpinan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang diwakili Kapolsek Gedangan beserta anggota melakukan lidik dan hasilnya memang benar bahwa di lokasi TKP didapati tersangka A berikut barang bukti bahan perlengkapan pembuat miras jenis trobas.

Dari keterangan sementara tersangka A di lokasi, bahwa barang bukti bahan perlengkapan pembuat miras jenis trobas tersebut memang benar miliknya dan pada saat itu A sedang membuat miras jenis trobas, ujarnya. Berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Gedangan guna proses hukum lebih lanjut berupa 2 buah dandang penyulingan miras jenis trobas, 2 buah wajan utk proses memasak miras jenis trobas, 2 buah jurigen ukuran 35 liter berisikan miras jenis trobas, 18 buah gentong plastik berisikan bahan baku campuran pembuat miras jenis trobas ( ketan putih, ragi dan air ).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 Huruf A UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 Sub Pasal 142 UU RI NO 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun penjara.(Utsman/Res)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular