Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalP-19, Berkas Vanessa Angel Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

P-19, Berkas Vanessa Angel Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim


Vanessa angel

SURABAYA, Investigasi.Today – Karena ada beberapa hal yang dinilai kurang lengkap atau P-19, akhirnya berkas kasus prostitusi online artis yang menjerat tersangka Vanessa Angel dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Polda Jatim.

Terkait hal ini, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan pihaknya masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan kembali oleh tim penyidik Polda Jatim

“Karena ada beberapa yang masih kurang, sekitar tanggal 15 Maret 2019 lalu oleh jaksa peneliti dikembalikan atau P-19 ke Polda Jatim,” ungkapnya, Sabtu (23/3).

Saat ditanya kekurangannya apa dalam berkas yang dikembalikan tersebut, Richard tidak mau menyebutkannya. “Itu merupakan kewenangan penyidik serta jaksa peneliti,” terangnya.


Vanessa angel saat memakai rompi tahanan

” Yang pasti Penyidik kepolisian sudah mengetahui apa saja yang kurang, jadi mereka akan melengkapi berkas kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.

Vanessa sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (30/1) lalu. Usai diperiksa penyidik, Vanessa pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular