Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalP21, Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Pragaan Laok Siap Disidangkan

P21, Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Pragaan Laok Siap Disidangkan


Proyek renovasi pasar Pragaan Laok

SUMENEP, Investigasi.Today – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuanagan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, proyek renovasi pasar tradisional di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep Madura, dengan anggaran Rp 2,5 miliar berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 600 juta.

“Menurut hasil audit BPKP Jatim, proyek renovasi pasar senilai Rp 2,5 miliar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto.

Tego menambahkan “berkas perkara yang bergulir sejak tahun 2015 lalu itu sudah lengkap atau P21, saat ini kami masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep terkait penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses tahap 2 atau persidangan,” lanjutnya.


Kasat Reskrim Polres Sumenep, Tego S Marwoto

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain, Tego mengatakan nanti kita lihat dalam fakta persidangan.

Untuk diketahui, dalam kasus proyek renovasi pasar yang dianggarkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2014 ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni BR dan KH.

Proyek sebesar Rp 2,5 miliar tersebut diduga terjadi peyimpangan dan dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB. Temuan Universitas Brawijaya (UB) Malang saat melakukan audit investigasi kontruksi bangunan menjelaskan diduga ada kerugian negara, mulai dari paving, kuda-kuda los pasar hingga pekerjaan galian tanahnya. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular