Tuesday, October 8, 2024
HomeBerita BaruJatimPakde Karwo Larang Masyarakat Langsung Berikan Dana ke Myanmar

Pakde Karwo Larang Masyarakat Langsung Berikan Dana ke Myanmar

Pakde Karwo Saat Berada di Meja Rapat Paripurna

JATIM, investigasi.today – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo melarang masyarakat membuka posko penggalangan dana untuk langsung diberikan  ke Miyanmar. Demikian pula, pengiriman langsung para relawan. Alasannya, aturan internasional tidak mengijinkannya.

Penyataan tersebut disampaikan Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jawa Timur menjawab pertanyaan wartawan usai acara Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Prov. Jatim, Senin (4/9).
Semua bantuan, lanjut Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Jatim ini, hendaknya dilewatkan Kemenlu RI. Ia mengingatkan kebijakan luar negeri adalah urusan Pemerintah Pusat, dimana daerah hanya memperkuat dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat tsb.
Pakde Karwo mengakui apa yang terjadi di Myanmar adalah pelanggaran berat HAM. Untuk itu, dirinya telah meminta Kepala Bakesbang Prov. Jatim untuk membuat draft surat kepada Presiden RI. “Surat sore ini akan disampaikan ke meja saya dan saya tandatangani. Isinya, dukungan kebijakan kepada Bp. Presiden RI aras pengiriman Menlu RI ke Myanmar,” ujarnya.
Menurutnya, langkah paling bagus yang perlu dilakukan masyarakat saat ini adalah semua komponen untuk berdoa bersama. Selain  sebagai gerakan moral, doa tsb diyakininya akan tembus ke langit karena dilakukan banyak orang. Untuk itu, Pakde Karwo mempersilahkan masyarakat ke Kapolda Jatim untuk ijin berkumpul di halaman Grahadi guna mengadakan doa bersama.
Tiga Agenda Kegiatan Paripurna
Sementara itu, agenda paripurna DPRD Jatim sendiri hari ini sebanyak tiga kegiatan. Pertama, pembacaan Surat Keputusan DPRD Prov. Jatim tentang Perubahan Susunan Pimpinan anggota Komisi B, masa jabatan 2014 – 2019. Kedua, tanggapan dan jawaban atas pendapat Gubernur terhadap raperda Inisiatif DPRD tentang pemantauan orang asing. Sedangkan agenda ketiga, yakni nota penjelasan pemimpin Baperda terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang pengelolaan dan rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil tahun 2017 – 2037. (Humas Pemprov. Jatim/dilla)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular