SIDOARJO investigasi.today – Akibat terkait surat somasi,panwaskab Sidoarjo meminta klarifikasi kepada Beny Syahputra selaku Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo. Lantaran somasi yang dilayangkannya kepada Panwascam Prambon,minggu(11/3/2018).
Dari hasil klarifikasi itu kami belum menemukan titik temu. Pasalnya, Beny Syahputra selaku kuasa hukum PDI-P belum memberikan keberadaan legalitas baik dari partai maupun dari tim kampanye.
“Jadi kami pastikan bahwa legalitas terhadap keberadaan yang memberikan somasi pada kami belum ada,” ucap M. Rasul Ketua Panwaslu Sidoarjo.
Rasul mengatakan, pemberian somasi itu harus bersandarkan hukum yang jelas. Pasalnya, pihak Beny belum memberikan dan menunjukkan surat mandat baik dari partai maupun apakah dari tim kampanye atas nama siapa terkait somasi itu.
“Belum jalas saat kami pertanyakan dan kami minta surat mandat legalitasnya,”terkait dengan penurunan baliho salah satu Paslon yang dilakukan panwascam Prambon, hal tersebut sudah sesuai prosedur dan sudah sesuai tugas dan wewenang panwaslu. Dan pihaknya sudah kordinasi dengan berbagai pihak, termasuk satpol PP,” terangnya.
“Terkait penurunan alat peraga itu sudah benar dan sesuai prosedur panwaslu,oleh karena itu terkait somasi ini pihaknya menilai belum ada kejelasan dan akan terus meminta klarifikasi berbagai pihak, terkait arah somasi ini. Sebab Panwaslu masih butuh data fakta yang jelas untuk saat ini.
Dan apa yang menjadi kewenangan kami laksanakan apa yang menjadi hak kami pergunakan,”sementara itu usai klarifikasi selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPC PDI-P Sidoarjo, saat mau dikonfirmasi sejumlah wartawan malah menghindar dan melarikan diri,“Belum ada hasil, belum ada hasil nanti saja,” pungkasnya(ryo/yut).