Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPembacaan Pledoi Perkara BONEK vs PSHT Berjalan Kondusif

Pembacaan Pledoi Perkara BONEK vs PSHT Berjalan Kondusif

Surabaya, investigasi.today – Ribuan massa PSHT dan BONEX membanjiri halaman depan PN maupun jalan raya Arjuna tepatnya didepan gedung Pengadilan Negeri Surabaya, massa melakukan aksi damai menjelang persidangan perkara bentrok antara PSHT vs BONEX yang terjadi beberapa bulan lalu.

Terlihat ratusan Aparat dari Kepolisian, Brimob, maupun Koramil, juga petugas Satpol PP ikut andil dalam menghalau ribuan massa yang hadir dalam aksi damai tersebut, namun demikian aksi tersebut berjalan kondusif tanpa ada keributan sehingga sidang dapat digelar sesuai jadwal yang ditentukan.

Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Sifa,Urosiddin menggelar sidang dengan empat terdakwa terkait perkara bentrokan antara BONEK vs PSHT yang terjadi di Jln. Raya Balongsari, Tandes, Surabaya. Sidang dengan agenda pembelaan ini, di gelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Kamis (22/2/2018).

Empat terdakwa dalam dua berkas yang berbeda, yakni terdakwa, Jhenerly Simanjuntak dan Slamet Sunardi masuk dalam kategori pelanggaran UUD Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan yang dua terdakwa lagi yakni, Muhammad Jafar dan Muhammad Tiyo masuk dalam kategori perkara Penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal.

Persidangan dengan agenda pembelaan yang di pimpin Sifa,urrosidin, selaku Ketua Majelis Hakim berlangsung lancar tanpa hambatan walau ribuan massa dari BONEX dan PSHT memenuhi halaman PN Surabaya bahkan hingga menutup Jalan Raya Arjuna guna mendengarkan langsung persidangan, meski melalui alat pengeras suara yang dipasang di halaman Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada saat persidangan berlangsung, masing-masing Penasehat Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) Tak hanya itu, keempat terdakwa pun juga masing masing melakukan pembelaan secara lisan yang di utarakan secara langsung dihadapan majelis hakim.

Penasehat Hukum terdakwa perkara Penganiayaan, Gusti Prasetya pada saat membacakan pembelaanya yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatanya dan bersifat kooperatif serta bersikap sopan selama dalam persidangan.

“Terdakwa telah menyesali perbuatan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa bersifat kooperatif” Ujar Penasehat Hukum Gusti Prasetya saat membacakan nota pembelaan.

Setelah Penasehat Hukum selesai membacakan pembelaan, dua terdakwa perkara kasus penganiayaan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Jafar mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan Majelis Hakim, jika dirinya telah menyesali perbuatanya serta tidak mengulangi lagi perbuatanya.

“Saya sangat menyesal, saya berjanji bahwa saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari” Ujar Muhammad Tiyo saat mengutarakan pembelaan secara lisan di hadapan Majelis Hakim.

Hal senada juga diutarakan terdakwa Muhammad Jafar, dirinya mengutarakan jika dia anak ketiga dari orang tuanya yang kini kedua orang tuanya sudah tua. Dia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai kuli bangunan.

“Saya anak ketiga, kedua orang tua saya sudah tua, hasil kerja saya sebagai kuli bangunan saya berikan kepada orang tua yang sudah tidak dapat bekerja” Ujar Muhammad Jafar pada saat mengutarakan pembelaan lisan di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi pembelaan dari Penasehat hukum dan Pembelaan lisan dari ke empat terdakwa, Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan tetap pada tuntutanya.

Pada persidangan pekan lalu JPU telah menuntut dua terdakwa Muhammad Jafar dan Muhammad Tiyo dalam sidang perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya dua nyawa manusia, dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dua terdakwa yang masuk kategori pelanggaran (ITE), Slamet Sunardi di tuntut oleh JPU 3 Tahun 6 Bulan. Sedangakan Jhenerly Simanjuntak di tuntut oleh JPU 4 Tahun 6 Bulan sesuai Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular