Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruMetropolisPembukaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RKA-K/L Dipa Satker Daerah

Pembukaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan RKA-K/L Dipa Satker Daerah


         
Surabaya, investigasi.today – Kepala Dinas Keuangan (Kadisku) Koarmatim Kolonel Laut (S) Nanang Permadi, S.E., didampingi Tim Ditjen Renhan Kemhan yang diwakili oleh Kolonel Laut (S) Matjuri membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyusunan RKA-K/L Dipa Satker Daerah, bertempat Kantor Disku Koarmatim, Ujung Surabaya. Kamis, (14/12/2017).
         
Dalam sambutan Pangarmatim Laksda TNI Didik Setiyono, S.E.,M.M., yang dibacakan oleh Kadisku Koarmatim mengatakan, Monev penyusunan RKA-K/L perlu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. “Sebagai fungsi akuntabilitas harus mampu membuktikan dan mempertanggungjawabkan atas penggunaan anggaran sedangkan fungsi peningkatan kualitas untuk mempelajari faktor-faktor yang menjadi pendukung atau kendala atas pelaksanaan RKA-K/L sebelumnya bagi upaya peningkatan kinerja di tahun berikutnya”, ujarnya.
         
Selanjutnya menurut Dirjen Perencanaan dan Pertahanan (Renhan) Kemhan, Marsekal Muda (Marsda) TNI Abdul Muis, S.Sos., dalam amanat yang dibacakan oleh Katim menyampaikan, dengan diberlakukannya Undang Undang di bidang keuangan negara, UU. Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU. Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU. Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan UU. Nomor 25 Tahun 200 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, telah merubah keseluruhan aspek pengelolaan keuangan negara, seperti penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
         
Sejalan dengan pentahapan perubahan tersebut, Kemhan terus melakukan transformasi sistem manajemen program dan anggaran secara bertahap dan berkelanjutan, dalam rangka melaksanakan anggaran belanja negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab telah ditetapkan peraturan bersama antara Menhan dan Menkeu Nomor 57/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kemhan dan TNI yang didalamnya menyebutkan bahwa, Dipa terdiri dari Dipa Induk dan Dipa Petikan.
         
Sejak diberlakukan Dipa Satker Daerah pada Semester II TA. 2013 sampai TA.2017, Kemhan dan TNI terus melakukan penyempurnaan Satker Dipa Daerah dan menambah jumlah alokasi anggaran Dipa Satker Daerah melalui penambahan Akun dan Output kegiatan, sesuai dengan rencana aksi pada tahun anggaran 2019 Satker Daerah sudah sebagai Satker Mandiri.

Acara yang akan berlangsung mulai 13 s.d. 15 Desember 2017 dihadiri peserta sebanyak  62 personil dari Jajaran Kodam V Brawijaya, Koarmatim, dan Lanud Surabaya yang terlibat kegiatan Monev Penyusunan RKA-K/L Dipa Satker Daerah Jatim. (bud)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular