Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruJatimPemdes Sraten Lakukan Pendataan Untuk Pengajuan PTSL

Pemdes Sraten Lakukan Pendataan Untuk Pengajuan PTSL

Kepala Desa Sraten, Rahman Mulyadi

BANYUWANGI, Investigasi.today – Pemerintah Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Kongritkan Data terkait dengan kepemilikan bidang tanah masyarakat untuk pengajuan ke Badan Pertanahan Negara(BPN) Dalam program PTSL.

Kepala Desa Sraten menerangkan, “Kita sekarang mendata melalui surat pajak karena atas nama di SPPT belum tentu pemilik tanah, Kadangkala transaksi jual-beli tanah yang terjadi di masyarakat tanpa mengetahui Pemerintah Desa, Cuma berdasarkan rasa saling percaya setelah dibayar lunas yang penting ada Kwitansi pembayaran sudah dianggap selesai”, Jelas Rahman.

“Mengajukan PTSL diawali melalui peta bidang selanjutnya melalui surat pajak, Kalau nama pada surat pajak masih pemilik lama nanti dilakukan perubahan ke nama pemilik yang baru melalui mal pelayanan publik”, lanjutnya.

PTSL di Desa Sraten sebelumnya sudah diajukan namun terkendala dengan Pilkades beberapa waktu lalu sehingga Pemdes Sraten mengajukan ulang program pemerintah tersebut.

“PTSL sebelumnya sudah saya ajukan tapi terkendala dengan Pilkades, Mengingat PTSL merupakan kepentingan masyarakat kami dari Pemdes Sraten mengajukan ulang danPendataan ini agar tidak ada masyarakat yang keliru dalam memberikan informasi”, tandas Kades.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan tanah masyarakat, Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal usaha sehingga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. (Widodo) 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular