Lumajang,
Investigasitop.com – Tindak lanjut dari
pelaksanaan Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di
Lingkungan Pemkab Lumajang, Jum’at (5/5). Pemkab Lumajang menggelar Serah
Terima Jabatan (Sertijab) yang diikuti oleh 11 Pejabat Eselon II dan III pada
saat Upacara Bendera karyawan-karyawati Pemkab Lumajang, Senin (8/5).
Serah Terima Jabatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sertijab dan
penyerahan buku memori. Sertijab tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati
Lumajang, dr. Buntaran Supriyanto, M.Kes yang bertindak sebagai Inspektur
Upacara.
Adapun kesebelas pejabat tersebut diantaranya : Inspektur Inspektorat, Kepala
Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Bagian Administrasi Pemerintah
Setda, Kepala Bagian Organisasi Setda dan Plt. Camat Yosowilangun.
Wabup Buntaran dalam sambutannya berharap pejabat yang telah melakukan serah
terima jabatan segera melakukan koordinasi dengan instansi yang dipimpin. “
Saya berharap pejabat yang telah dilantik, segera melakukan koordinasi,
konsolidasi, baik intern maupun ekstern, harus mempunyai semangat dan motivasi
yang tinggi untuk melakukan upaya-upaya inovasi dalam meningkatkan kinerja
organisasi secara keseluruhan, yang berimplikasi pada pencapaian kinerja
Pemerintah Kabupaten Lumajang yang lebih baik”, ujar Wabup Buntaran.
Selain Sertijab pada pelaksanaan upacara bendera karyawan-karyawati kali ini
juga dilaksanakan penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan Menjadi CPNS dari
formasi Bidan PTT Kementerian Kesehatan.
SK tersebut diserahkan kepada 71 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi
kompetensi dasar Kemenkes dari formasi keseluruhan Bidan PTT Kemenkes yang ada
sebanyak 86 orang. Sedangkan 11 orang dinyatakan tidak lulus seleksi dimaksud.
Berdasarkan MoU Pemkab Lumajang dan Kemenkes dinyatakan bahwa CPNS Bidan tidak
boleh dialihtugaskan selama 5 tahun sejak yang bersangkutan diangkat menjadi
CPNS.
Wabup Buntaran menghimbau CPNS tersebut tetap mematuhi ketentuan disiplin PNS.
“Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar dan mengakibatkan dijatuhi
hukuman disiplin, baik sedang maupun berat, hal tersebut dapat mengakibatkan
diberhentikan sebagai CPNS dan tidak bisa diangkat menjadi PNS”, pungkas Wabup Buntaran.
(Wan)