Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruJatimPemkot Mojokerto Gelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa

Pemkot Mojokerto Gelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa

Mojokerto, Investigasi.today – Pemerintah Kota Mojokerto, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, menggelar Diklat Pengadaan Barang dan Jasa sekaligus uji sertifikasi di Pendopo Graha Praja Wijaya, Senin (17/2) kemarin.

Kegiatan yang di buka langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari SE tersebut diikuti 70 peserta yang terdiri dari pejabat eselon tiga dan para lurah. Kegiatan itu digelar guna meningkatkan kompetensi pejabat eselon tiga dan lurah dalam penyelenggaraan pengadaan barang jasa.

Para peserta tersebut akan mengikuti diklat selama 17 hari di Gedung Diklat Kota Mojokerto. Bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, dengan adanya kegiatan itu diharapkan dalam penyelenggaraan pengadaan barang jasa dapat berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“ Penyelenggaraan diklat ini merupakan salah satu upaya memenuhi kebutuhan organisasi, sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian daerah. Dan terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto nomor 800/10759/417.403/2019 tentang sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa bagi pejabat eselon tiga di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Terlebih, para pejabat ini nanti akan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa.

” Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentunya mempunyai tujuan bukan semata-mata hanya sekedar diklat. Tetapi, juga merupakan kewajiban kita dalam peningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa guna mewujudkan good governance,” tegasnya. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular