Friday, April 24, 2026
HomeBerita BaruNasionalPemotongan Bansos di Karawang, Komisi VIII: Tidak Boleh, Meski Atas Dalih Apapun

Pemotongan Bansos di Karawang, Komisi VIII: Tidak Boleh, Meski Atas Dalih Apapun

Ilustrasi

Karawang, Investigasi.today – Pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial kepada sejumlah warga di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Komisi VIII Tubagus Ace Hasan Syadzily, Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan pemotongan bansos.

“Atas dalih apapun, pemotongan bansos seharusnya tidak boleh terjadi,” tegasnya, Minggu (8/8).

Ace menambahkan kalaupun ada masalah terkait pemerataan bansos di level bawah, maka tidak bisa dilakukan dengan memotong bansos. Tapi dengan mengajukan perbaikan data penerima Bansos.

“Jika masalahnya soal pemerataan penerima bantuan sosial, sebaiknya Kepala Desa mengajukannya ke Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial setempat,” jelasnya.

Terkait kejadian tersebut, Komisi VIII sudah meminta kepada Kementerian Sosial untuk memperbaiki data penerima Bansos agar penyalurannya bisa lebih tepat sasaran.

“Sebenarnya ada banyak skema bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, Pemda dan Pemerintah Desa. Sehingga, bagi yang belum mendapatkan program dari Kemensos, bisa mendapatkan program lainnya,” tutur Ace.

“Jika mereka tidak mendapatkan program dari Kemensos spt PKH, BPNT dan BST, mereka bisa mendapatkan alokasi bantuan dari BLT Dana Desa,” lanjut politisi Golkar ini.

Untuk diketahui, sebelumnya ramai diberitakan sejumlah warga di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Talagasari, Karawang menjadi korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial oleh petugas Desa. Kemudian warga melaporkan kasus pemotongan BST tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat (6/8).

Ade Munim, salah seorang korban pemotongan BST mengatakan bahwa ia sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. “Iya benar, petugas desa melakukan pemotongan BST sejumlah warga dan kami sudah melaporkannya ke Kejari Karawang,” ungkapnya, Sabtu (7/8).

Ade Munim menuturkan pemotongan sebesar Rp300 ribu tersebut dilakukan pada sejumlah warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang saat menerima BST bantuan Kementerian (Kemensos) tahap 5 dan 6.

Sebanyak 281 warga penerima BST yang tidak menerima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Setelah menerima BST sebesar Rp600 ribu, kami diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. “Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp300 ribu,” tuturnya.

Saat ini, lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa dan bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.

“Kami sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu kepada Kejari Karawang,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular