Surabaya, Investigasitop.com – Haidar
Rosadi als Dedi bin Fauzi (27) pemuda asal Jalan Merapi Rong Tengah Sampang
Madura, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu sabu tadi siang di vonis (6)
enam tahun penjara oleh hakim Zaenuri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(17/5/2017).
Rosadi als Dedi bin Fauzi (27) pemuda asal Jalan Merapi Rong Tengah Sampang
Madura, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu sabu tadi siang di vonis (6)
enam tahun penjara oleh hakim Zaenuri, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(17/5/2017).
Dalam
sidang yang beragenda putusan, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya H, Moch
Sudja,i, SH dan Eli Agus Sunarto, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak)
hanya menunduk mendengarkan pembacaan putusannya.
sidang yang beragenda putusan, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya H, Moch
Sudja,i, SH dan Eli Agus Sunarto, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak)
hanya menunduk mendengarkan pembacaan putusannya.
Dalam
amar putusannya, dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sugihartono,SH,MH dan Djoko Susanto,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tahun penjara. Tuntutan tersebut
dianggap sudah sesuai dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa.
amar putusannya, dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sugihartono,SH,MH dan Djoko Susanto,SH,MH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang
sebelumnya menuntut terdakwa selama (7) tahun penjara. Tuntutan tersebut
dianggap sudah sesuai dengan perkara yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa
dituntut selama (7) tujuh tahun penjara oleh JPU, karena terdakwa telah
dianggap bersalah dengan sengaja melanggar dan mengedarkan narkotika jenis
sabu. Dengan demikian terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
dituntut selama (7) tujuh tahun penjara oleh JPU, karena terdakwa telah
dianggap bersalah dengan sengaja melanggar dan mengedarkan narkotika jenis
sabu. Dengan demikian terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena perbuatan terdakwa dianggap sangat tidak
mendukung program Pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan peredaran
narkoba. Namun dengan putusan tersebut, disambut dengan perkataan sata terima
putusannya pak hakim, sambil beranjak berdiri melangkah menuju meja paniteta
untuk tanda tangan disusul kemudian dangan ketukan palu hakim pertanda sidang
telah usai….(Ml).