
Sampit, Investigasi.today – Pemuda berusia 27 tahun, warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang diamankan oleh satuan narkoba polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Satuan narkoba polres Kotim berhasil mengamankan pemuda berusia 27 tahun, telah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desanya,” kata Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa (6/10).
Pemuda berinisial PI tersebut diamankan di kediamannya di jalan Merak Rt. 004 Rw. 001 Desa Gunung, Makmur Kecamatan Antang Kalang. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan satu buah dompet kecil warna merah, yang berisi delapan bungkus plastik klip kecil kristal yang diduga narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan dua lembar kertas rokok, sekitar 1,29 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol kaca serta uang sebesar Rp 200 ribu dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu dompet kecil warna merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, satu buah bong dan uang sebesar Rp 200 ribu,” terangnya.
Kini Pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rahman).