SIDOARJO investigasi.today – Maraknya penggedaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,membuat geram aparat hukum saat ini. Dari penangkapan seorang kurir pihak aparat menangkap (IB) seorang penggedar ganja kering,minggu(1/4/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan saat penangkapan, (IB) mengakui kalau ganja yang dikirim dari Medan melalui salah satu maskapai penerbangan adalah atas suruhan salah seorang penghuni Lapas Porong untuk didistribusikan kepada seseorang dan sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ucap Kombes Pol. Himawan Bayu Aji, Kapolresta Sidoarjo.
Sementara itu, penangkapan tersebut berawal dari informasi anggota Satreskoba bahwa pada hari Minggu (25/3) ada seseorang yang berinisial (IB) mendapat paket kiriman di Kantor Pos Juanda Sidoarjo. Dan selanjutnya oleh anggota melakukan pengecekan dirumah tersangka, dan dari informasi polisi paketannya diambil hari Senin atau hari Selasa. Selanjutnya pada hari Senin (26/3) anggota memantau seharian dikantor Pos Juanda, dan tersangka tidak mengambil paketannya yang berisi ganja tersebut.
Setelah itu pada hari Selasa (27/3) sekitar pukul 17.00 tersangka (IB) mengambil paketan ganjanya satu box di Kantor Pos Juanda yang dibonceng dengan sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata box tersebut berisi ganja. Selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan, selain ganja yang diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan dua hp merk Samsung warna putih, satu box kardus, dua lembar resi tanda bukti penerimaan dari Pos Indonesia dan satu buah hp merk Advan beserta sim cardnya.
Barang bukti beserta tersangka yang juga sebagai kurir dan pengedar, barang bukti lebih dari 1kg di amankan oleh petugas. Adapun pasal-pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat 2. Dan pasal 111 ayat 2. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya (ryo).