Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalPendaftaran Calon Kepala Daerah Timbulkan Kerumunan, Bawaslu: Penegakan Ada di Kepolisian

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Timbulkan Kerumunan, Bawaslu: Penegakan Ada di Kepolisian

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar

Jakarta, Investigasi.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal calon kepala daerah yang mengakibatkan kerumunan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah pelanggaran pemilu. Namun demikian, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena hal tersebut termasuk aturan di luar pemilu.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan “Itu (kerumunan) merupakan pelanggaran hukum lain. Bawaslu meneruskan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya, Jumat (4/9) malam.

Kemudian Fritz memberikan beberapa aturan di luar aturan pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seperti UU 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 dan sebagainya.

“Memang itu yang dilanggar dan akan dijadikan temuan Bawaslu terkait pelanggaran hukum lain. Tapi penegakan, tetap ada di kepolisian,” jelas Fritz.

Bawaslu akan mendata kerumunan-kerumunan yang terjadi saat bakal calon mendaftar di KPU. “Saat ini masih dikumpulkan. Setelah dikaji Bawaslu, selanjutnya diserahkan ke Kepolisian,” tandasnya.

Seperti diketahui, di berbagai daerah, proses pendaftaran sejumlah calon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU sejak Jumat (4/9) kemarin selalu diikuti oleh pendukung masing-masing pasangan.

Beberapa di antaranya menimbulkan kerumunan, bahkan kemacetan parah. Padahal, saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi virus Corona dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular