Pemberkasan ulang untuk pengajuan jual beli korban lumpur berlanjut, 5 berkas pengajuan sisa pembayaran 80% dibahas dalam rapat temu antara tim verifikasi dari PPLS yang diadakan di desa glaga harum kec porong (5/12) yang dilanjutkan tinjau lokasi di desa sekitar kec porong.
Dalam rapat pembahasan pengajuan berkas tersebut dihadiri oleh para pejabat desa terdampak Lumpur Lapindo di wilayah Kec. Porong dan tanggulangin
dikonfirmasikan oleh wartawan kepada M.Asrol S.sos PJ kepala kelurahan Mindi.
Siring’ munir’ nanang S salah satu peserta undangan rapat tersebut
bahwasan nya pengajuan berkas ini adalah tindak lanjut terhadap masyarakat korban terdampak lumpur sidoarjo yang pada saat pengajuan yg lalu tertinggal atau menolak melepaskan aset.”pungkasnya.(Kud/An)