Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPengedar Narkoba Asal Bojonegoro Divonis 9 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Asal Bojonegoro Divonis 9 Tahun Penjara

Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa Agus Setiyo Buwono bin Supinar (27), pemuda asal Bojonegoro yang indekost dijalan Medokan Ayu Utara IV/24 Rungkut Surabaya ini tengah menjalani sidang dengan agenda putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senen (12/2/2018).

Persidangan yang dipimpin Dwi Winarko, sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya.

Terkait perkara tersebut Agus duduk dikursi terdakwa dengan didampingi Fariji.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) sambil mendengarkan putusan dari Majelis Hakim seusai pembacaan akta pembelaan.

Setelah mempertimbangkan Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (9) sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp1miliard, dan subsidaer (5) lima bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan uraian barang bukti sebagai berikut.

(1) satu bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 48,70 gram, (1) satu bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,29 gram, (1) satu bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,70 gram, (1) satu buah HP merk Samsung dan sebuah timbangan elektrik.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular