Surabaya, investigasi.today – Yiska Tanesib binti Henderina Toereno, warga Desa Netpalab, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, diadili di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/2/2018).
Wanita berusia 37 tahun dengan 2 anak yang masih balita ini tengah menjalani sidang lanjutan dalam agenda tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Yiska selama (20) dua puluh tahun penjaga denda sebesar Rp 5 miliard, serta subsidaer (6) enam bulan penjara.
Adapun tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan perbuatan terdakwa yang melawan hukum dengan memiliki menjual menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
JPU menjerat terdakwa Yiska Tanesia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa telah didakwa dalam perkara peredaran narkoba antar Negara yang memang diakui oleh terdakwa sebelumnya.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hizbullah.SH.MH, terdakwa mengakui semua perbuatannya jika telah membawa Narkotika jenis sabu sabu dari stasiun Gambir Jakarta menuju stasiun Pasar Turi, Surabaya
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejati Jatim menyebutkan, bahwa terdakwa Yiska Tanesib binti Henderina Toerno ditangkap Petugas Ditnarkoba Polda Jatim pada Agustus 2017 lalu bertempat Loby Hotel Fave Max Jalan Pregolan No 1,3,5 Tegalsari, Surabaya.
Kata JPU Nanik Prihandini dari Kejati Jatim, kepada terdakwa Yiska Tanesib bahwa untuk sidang selanjutnya terdakwa akan tetap didampingi oleh Kuasa Hukum nya yakni Fariji, SH. dari LBH. Lacak.
Ungkap Fariji saat diwawancarai media seusai sidang, Alhamdulillah saya bersyukur klien tidak dituntut mati ini adalah suatu keajaiban dari TUHAN, Ucap Fariji.(Ml).